BINTAN (HK) – Petugas Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan Timur (Bintim), menangkap 2 penumpang Kapal Motor (KM) Umsini, yang akan berangkat ke Pulau Jawa. Karena kedapatan membawa barang haram narkotika, Rabu (14/7).

Kedua penumpang tersebut berinisial ABS (24), beralamat di Dasan Bagek Timur, Aikmel Timur, Lombok Timur, Provinsi NTB dan AI (23), beralamat di Kembang Kerang Lauk Barat, Kelurahan Kembang Kerang, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB.

Penangkapan kedua pria asal NTB tersebut, karena kedapatan hendak membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat paket, dengan berat masing-masing satu ons dengan tujuan Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Informasi penangkapan terhadap kedua penumpang KM Umsini tersebut dibenarkan oleh petugas Pelabuhan Sri Bayintan Kijang. Dikatannya, penumpang tersebut terlihat gugup melewati X-Ray. Kemudian, saat melewati pintu pemeriksaan, petugas mendapatkan ada barang haram itu.

“Tim pengamanan gabungan Pelabuhan Pelni Sri Bayintan Bintim Kijang, yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek KKP, Unit Inteldim 0315/Tanjungpinang, Bea Cukai, Posmat TNI AL dan Babinsa Kijang Kota, melaksanakan kegiatan pengamanan debarkasi calon penumpang KM Umsini dengan proses pemeriksaan tiket, oleh pihak Pelni serta barang bawaan di periksa oleh Bea Cukai Tanjungpinang, dengan Alat X-ray,” paparnya.

Saat pemeriksaan barang calon penumpang itu, ujarnya, didapati sesuatu yang mencurigakan saat barang melalui layar X-Ray dan terlihat barang mencurigakan yang dibawa oleh calon penumpang tersebut.

“Usai melakukan pemeriksaan di pintu X-Ray, petugas langsung melakukan pemeriksaan untuk barang dan menemukan 4 buah benda yang dibentuk menyerupai kapsul (swallowed), berukuran sedang, dilapisi plastik warna hitam, yang diduga kuat narkotika jenis sabu,” katanya.

Sekitar pukul 13.33 WIB, kedua calon penumpang KM Umsini tersebut diserahkan ke anggota Satresnarkoba Polres Bintan, untuk di proses lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Iwan Nopriawan, dikonfirmasi mengaku belum menerima kedua pelaku penyeludupan narkoba tersebut. Meski demikian, ia akan menyampaikan ke awak media ihwal penangkapan kedua penumpang kapal itu.

“Saya belum terima broo. Detailnya nanti dikabari ya. Terimakasih,” singkat Iwan.(cw06).

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version