TANJUNGPINANG (HK) – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan kerja dan koordinasi perdana ke kantor DPRD Kota Tanjungpinang pada Rabu (18/12/2024).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk sharing data dan informasi terkait hasil pengawasan Ombudsman RI selama dua tahun terakhir.
Dalam kegiatan itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari dan jajaran , diterima langsung oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto dan anggota DPRD lain.
“Ini merupakan kali pertama kami silaturahmi ke DPRD Kota Tanjungpinang. Kami ingin sharing data dan informasi terkait hasil pengawasan kami selama dua tahun belakangan untuk dijadikan atensi Bapak Ibu di DPRD Kota Tanjungpinang,” kata Lagat.
Sepanjang tahun 2024 hingga 16 Desember 2024, 5 laporan masyarakat berkedudukan di Tanjungpinang, begitupula pada tahun 2023.
“Tahun 2023, substansi yang dilaporkan yakni administrasi kependudukan, hak sipil dan politik, pendidikan, lingkungan hidup dan perhubungan serta infrastruktur. Sedangkan pada tahun 2024 substansi yang dilaporkan yakni air, lembaga kemasyarakatan dan pendidikan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga membahas terkait laporan masyarakat pada tahun 2021 yang tidak kunjung dapat ditutup karena belum mendapatkan penyelesaian.
Laporan tersebut disampaikan oleh Warga Perumahan Jala Bestari yang ditunjukkan kepada Dinas PUPR Kota Tanjungpinang.
“Perumahan Jala Bestari mengalami banjir lumpur sudah 10 tahun disebabkan oleh air pembuangan dari Perumahan Pinang Mas. Warga telah menyampaikan pengaduan kepada DPRD Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kota Tanjungpinang namun belum mendapatkan penyelesaian,” tutur Lagat.
“Tindaklanjut pemeriksaan dari laporan tersebut yakni Terlapor menyatakan telah menyusun perencanaan DED dalam APBDP Pemerintah Kota Tanjungpinang pada tahun 2024 dan telah masuk ke dalam RKA-Belanja SKPD Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2025 sebesar 3 Milyar Rupiah. Namun berdasarkan monitoring dengan Dinas PUPR Kota Tanjungpinang pada Desember 2024, bahwa anggaran yang disetujui hanya 2,3 Milyar Rupiah,” lanjutnya.
Ia berharap DPRD Kota Tanjungpinang dapat memberikan atensi atas pemasalahan pelayanan publik tersebut serta substansi lainnya yang pernah menjadi laporan agar tidak terulang kembali.
Dalam kegiatan itu selanjutnya, juga dipaparkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2024.
“Tanjungpinang kembali masuk pada zona hijau dengan predikat kepatuhan tertinggi. Namun hal ini tidak dapat memastikan pelayanan publik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai ini baik baik saja namun perlu konsistensi penyelenggara. Apalagi tahun besok, penilaian akan berubah menjadi Opini Pelayanan Publik,” ucap Lagat.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri berharap DPRD Kota Tanjungpinang bersedia berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan pengawasan terhadap setiap OPD. (r)