BATAM (HK) – Sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2024 dan Perwako Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat di dalamnya tarif parkir khusus dengan tarif maksimal yang telah diundangkan.
“Tarif parkir khusus ini, seperti di rumah sakit dan pelabuhan. Misal mereka menginap nantinya akan dikenakan bayaran parkirnya Rp 60 ribu satu harinya. Tapi kalau mereka tidak menginap, hitungannya tetap per jam,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, saat dikonfirmasi pada Senin (15/1/2024).
Salim menjelaskan secara rinci bahwa untuk parkir motor, tarif maksimal parkir inap per hari adalah Rp 60 ribu.
Sebagai contoh, jika parkir inap selama tiga hari, pengguna hanya perlu mengalikan Rp 60 ribu dengan 3 hari, sehingga totalnya Rp 180 ribu.
Perlu dicatat bahwa nomor Perda dan Perwako yang disebutkan sama, karena keduanya diundangkan pada waktu yang sama, yaitu Perda Nomor 1 tahun 2024 dan Perwako Nomor 1 tahun 2024. (nita)