Menu

Mode Gelap
SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Serahkan DPA, Roby Pesan Pengguna Anggaran Jangan Korupsi Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul Tragis, Tiga Wanita Bawah Umur di Bintan Jadi Korban TPPO

BERITA TERKINI

Perda dan Perwako 2024 Batam Tetapkan Tarif Parkir yang Baru, Ini Rinciannya

badge-check


					Kepala Dinas Perhubungan, Salim menyampaikan untuk parkir khusus (tarif inap) maksimalnya sehari Rp 60 ribu. Foto: Arianita/HarianHaluanKepri Perbesar

Kepala Dinas Perhubungan, Salim menyampaikan untuk parkir khusus (tarif inap) maksimalnya sehari Rp 60 ribu. Foto: Arianita/HarianHaluanKepri

BATAM (HK) – Sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2024 dan Perwako Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat di dalamnya tarif parkir khusus dengan tarif maksimal yang telah diundangkan.

“Tarif parkir khusus ini, seperti di rumah sakit dan pelabuhan. Misal mereka menginap nantinya akan dikenakan bayaran parkirnya Rp 60 ribu satu harinya. Tapi kalau mereka tidak menginap, hitungannya tetap per jam,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, saat dikonfirmasi pada Senin (15/1/2024).

Salim menjelaskan secara rinci bahwa untuk parkir motor, tarif maksimal parkir inap per hari adalah Rp 60 ribu.

Sebagai contoh, jika parkir inap selama tiga hari, pengguna hanya perlu mengalikan Rp 60 ribu dengan 3 hari, sehingga totalnya Rp 180 ribu.

Perlu dicatat bahwa nomor Perda dan Perwako yang disebutkan sama, karena keduanya diundangkan pada waktu yang sama, yaitu Perda Nomor 1 tahun 2024 dan Perwako Nomor 1 tahun 2024. (nita)

Baca Lainnya

SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan

8 Januari 2025 - 21:25 WIB

Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

8 Januari 2025 - 21:18 WIB

Serahkan DPA, Roby Pesan Pengguna Anggaran Jangan Korupsi

8 Januari 2025 - 20:55 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan DPA kepada Kepala Dishub Bintan Insan Amin

Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri

8 Januari 2025 - 20:45 WIB

Gubernur Kepri bersama Mendagri saat Virtual zoom dalam penataan tenaga non-ASN, Rabu (8/1)

Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul

8 Januari 2025 - 20:32 WIB

Saksi Tiwan saat berikan keterangan dalam sidang perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (08/01/2025).
Trending di BERITA TERKINI