Menu

Mode Gelap
Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN Labor Pantun dan Khasanah Melayu STAIN Kepri Kolaborasi dengan LAM Tanjungpinang Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan Pemkab Natuna Matangkan Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Baru

KARIMUN

Perampok Wanita di Karimun Dibekuk di Batam

badge-check


					Imam Syafei, pelaku perampokan yang melukai korbannya di Tanjungbatu, di tahan sementara sebelum di bawa ke Polres Karimun, Selasa (8/3). Perbesar

Imam Syafei, pelaku perampokan yang melukai korbannya di Tanjungbatu, di tahan sementara sebelum di bawa ke Polres Karimun, Selasa (8/3).

KARIMUN (HK) – Pelaku perampokkan yang melukai korbannya di Tanjungbatu, Karimun, Kepri, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Karimun, Selasa (8/3), di kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

– Pelaku Bersembunyi di Kawasan Tanjung Uma

Tersangka adalah Imam Syafei, seorang pria kelahiran tahun 1993, merupakan warga Jalan Parit Muda, Tanjungbatu, Kundur, ditangkap dikediaman seorang rekannya yang dijadikan sebagai tempat bersembunyi.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, diketahuinya pelaku melarikan diri ke Kota Batam, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian yang telah mengantongi identitas pelaku. Kemudian dilakukan pengejarannya.

“Benar, pelaku berhasil diamankan di Kota Batam. Penangkapan juga dibantu oleh Unit Jatanras Polresta Barelang,” kata Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, Selasa (8/3).

Disebutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat ke atas plafon. Kemudian, pelaku mengendap-endap di atas plafon dan masuk rumah melalui kamar mandi. Lalu, pelaku langsung menuju ke kamar korban untuk beraksi.

“Modus operandi pelaku dengan memasuki rumah korban pada malam hari dengan cara memanjat plafon rumah dan keluar dari kamar mandi. Selanjutnya melakukan pencurian disertai dengan penusukan terhadap korban sebanyak 3 kali,” ucap Kapolres.

Akibatnya, korban Suryani mengalami luka tusuk di bagian perut, serta luka di bagian bahu dan telinga. Pelaku Imam yang ditangkap dalam pelariannya, terlebuh dahulu dibawa ke Mapolresta Barelang sebelum dibawa ke Karimun.

“Pada pelaku kita akan terapkan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 KUH Pidana, dengan hukuman penjara paling lama selama 12 tahun kurungan,” ucap Tony.

Diketahui sebelumnya, terjadi pencurian di Jalan Ahmad Yani, Tanjungbatu, Kundur tersebut, terjadi Minggu (6/3) dini hari. Pelaku yang melukai korban, berhasil menggasak uang Rp.200 ribu, dari dalam dompet serta satu unit handphone. (btn).

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kejari Karimun Ungkap Modus Korupsi DLH Karimun, Belanja Fiktif hingga GU Fiktif

11 Desember 2024 - 13:22 WIB

Kejari Karimun Tetapkan Dua Kadis jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

11 Desember 2024 - 13:18 WIB

Tunggu Hasil Real Count, Aunur Rafiq Ajak Masyarakat Karimun Tetap Tenang

28 November 2024 - 10:12 WIB

Ultras HMR Kecam Aksi Dugaan Politik Uang di Karimun

27 November 2024 - 14:25 WIB

Kapolsek Tebing: Mengetahui Serangan Fajar Silakan Lapor ke Gakkumdu

22 November 2024 - 11:25 WIB

Trending di KARIMUN