LINGGA (HK) – Pemerintah Kabupaten Lingga, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lingga, mengadakan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lingga 2011-2031. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Lingga pada Kamis (15/6/2023).

Bupati Lingga, Muhammad Nizar, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam pidatonya, Nizar menyoroti pentingnya mewujudkan rencana tata ruang yang transparan, partisipatif, inklusif, dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Nizar berharap rencana tata ruang tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Khususnya Wilayah Lingga.

“Kami berusaha semaksimal mungkin mengakomodir setiap kebutuhan dan kepentingan yang disampaikan, tetapi harus selalu mengikuti aturan yang memiliki dasar hukum yang jelas agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan masalah di masa yang akan mendatang,” ujar Nizar.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, tokoh masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga, FORKOMPIDA, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, organisasi dan LSM, TNI/Polri, perguruan tinggi, asosiasi dan organisasi profesi, serta unsur wilayah dan pembantu bupati, baik yang hadir secara langsung maupun daring.

Kepala Dinas DPUTR Kabupaten Lingga, Novrizal selaku Kepala Dinas DPUTR Lingga, menjelaskan konsultasi publik merupakan salah satu tahap yang harus dilalui dalam proses revisi RTRW Kabupaten Lingga 2011-2031.

Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk menghimpun isu-isu yang muncul di masyarakat terkait proses penataan ruang, guna memperbaiki materi teknis dan rancangan peraturan daerah yang disusun maupun yang akan disusun.

“Proses revisi RTRW Kabupaten Lingga telah dimulai sejak tahun 2017 dengan Peninjauan Kembali RTRW oleh BAPPEDA, dan dilanjutkan dengan penyusunan revisi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman pada tahun 2018,” jelasnya.

“Selama periode tersebut, kami menjalani berbagai proses sesuai dengan petunjuk dan arahan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta melibatkan pemangku kepentingan,” tambah Nizar. (cw02)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version