Menu

Mode Gelap
24 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Kelas II A Fotografer Dendang Melayu Berjuang di Tengah Tantangan Cuaca dan Stabilitas Pendapatan Institut Agama Islam Hidayatullah Batam Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025/2026 Dendang Melayu Pesona Budaya Batam yang Memikat Wisatawan Mancanegara Mahasiswa Batam Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan bagi Warga Rempang Tambang Pasir Kuarsa Sumbang Pajak Terbesar untuk Natuna

BERITA TERKINI

Penyelundupan 8 PMI Ilegal Digagalkan Polsek Batam Kota, Satu Pelaku Diringkus

badge-check


					Penyelundupan 8 PMI Ilegal Digagalkan Polsek Batam Kota, Satu Pelaku Diringkus Perbesar

BATAM (HK) — Reskrim Polsek Batam Kota menyelamatkan 8 orang Calon Pekerja Migran (PMI) yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.

Adapun 8 orang yang diselamatkan itu yakni berinisial, SM (Cianjur), NF (Magetan), M (Madiun), SJ (Cirebon), LRN (Kediri), TS (Karawang), W (Bandar Lampung), Y (Kediri).

Selain itu, polisi juga meringkus 1 orang pelaku berinisial ZTW (52) yang diduga melakukan tindak pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut.

Pelaku ditangkap tim opsnal Reskrim Batam Kota di Warung makan Sido Mampir Ruko Central Legenda Blok E2 No.34 Kec Batam Kota, Kota Batam, pada Kamis (31/8/2023).

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan, penangkapan itu berawal tim opsnal mendapatkan informasi adanya penampungan Pekerja Migran Indonesia di perumahan Golden Land.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan 8 orang korban CPMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan,” ungkap AKP Betty saat dikonfirmasi pada Senin (4/9/2023).

Ia menjelaskan, adapun peran ZTW ialah mendatangi warung sido mampir yang pelaku sudah ketahui bahwa para CPMI tersebut setiba dari Kota asal penyalur ke Batam akan dikumpulkan di warung Sido Mampir, karena sebelumnya tersangka dengan penyalur para korban telah berkomunikasi.

“Pada saat pelaku mendatangi warung tersebut, pelaku mengarahkan dan memberi instruksi kepada para CPMI untuk membeli tiket kemudian bagaimana untuk pemeriksaan Imigrasi di pelabuhan internasional Batam Centre, setelah itu pelaku juga menyediakan akomodasi,” kata Betty.

Disebutkannya, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti berupa, 7 buah paspor, sejumlah tiket pesawat kedatangan para PMI tersebut ke Batam dan 2 unit handphone merek Samsung dan Vivo.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, dengan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun,” imbuhnya. (dbs)

Baca Lainnya

Fotografer Dendang Melayu Berjuang di Tengah Tantangan Cuaca dan Stabilitas Pendapatan

23 Desember 2024 - 15:28 WIB

Mahasiswa Batam Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan bagi Warga Rempang

23 Desember 2024 - 15:13 WIB

Pelabuhan Punggur Dipadati Penumpang di Liburan Nataru

23 Desember 2024 - 14:52 WIB

Kepala BP Batam Resmikan Revitalisasi Gedung VVIP Bandara Hang Nadim

23 Desember 2024 - 14:33 WIB

Kejati Kepri Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024

23 Desember 2024 - 14:30 WIB

Trending di KEPRI