Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Penipu di Anambas Sebesar Rp 1,1 Miliar Ditangkap saat Nikmati Makan Malam

badge-check


					AS (baju putih) pasrah saat ditangkap. Foto: Ihsan/HarianHaluanKepri Perbesar

AS (baju putih) pasrah saat ditangkap. Foto: Ihsan/HarianHaluanKepri

ANAMBAS (HK) — AS, pelaku penipuan warga Pelantar Serkah, RT 001 RW 002 Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas pasrah saat tim Jatanras Polres Anambas menangkapnya, Rabu (5/6/2024).

AS ditangkap dikontrakannya yang berada di komplek Jamrud Karya Jl. Karya No.5, RT 109 RW 18, Pal IX, Pontianak Kalimantan Barat. Pada saat ditangkap, AS sedang menikmati makan malam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas, Iptu Rio Ardian mengatakan perbuatan AS membuat kerugian korban mencapai Rp 1,1 Miliar.

“Pelaku telah menipu korban dengan modus usaha ikan, lobster dan kelapa sawit, dan pelaku mengiming imingi korban memberikan modal usaha untuk menjalankan bisnis dengan catatan keuntungan dibagi dua, akan tetapi hal tersebut hanyalah akal – akalan saja demi mendapatkan uang korban,” ujar Rio Ardian, Selasa (11/6/2024).

Aksi ini dilakukan sejak 2018 yang mana korban terbuai dengan bujuk rayuan pelaku sehingga mengirimkan uang sebesar Rp 300 juta.

“Namun seiring berjalannya waktu korban belum juga menerima hasil kerjasama usaha yang di janjikan oleh pelaku, hingga pada tahun 2021 nomer hp pelaku tidak bisa dikomunikasikan kembali,” terang Rio.

Selanjutnya pada tahun 2022 pelaku menghubungi korban dengan menjelaskan bahwa selama ini pelaku sedang ada masalah di kalimantan dan sedang menjalani hukuman penjara, dan kemudian pelaku kembali membujuk korban serta menjelaskan bahwa sekarang pelaku sudah bebas dan memiliki usaha yang cukup berhasil, dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah pelaku gunakan sebelumnya beserta keuntungannya.

Kemudian korbanpun kembali percaya dan pada tahun 2022 hingga 2023 korban memberikan lagi modal usaha kepada pelaku dengan ditransfer beberapa kali ke rekening berbeda dengan total pengiriman sebesar Rp 825 juta.

“Setelah beberapa bulan menunggu hasil selanjutnya pelaku tidak bisa di hubungi, merasa kembali di tipu akhirnya korban membuat laporan ke pihak berwajib,” kata Rio.

AS dikenakan pasal 378. K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara

“Saat ini pelaku telah berada di Tarempa. Baru saja tiba menggunakan MV VOC Batavia. Dan langsung ditahan di Polres Anambas,” tutup Rio. (san)

Baca Lainnya

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Kabupaten Kepulauan Anambas Berjalan Lancar

3 Desember 2024 - 17:27 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Masuki Peralihan Musim dari Selatan ke Utara, BMKG Minta Warga Anambas Waspadai Banjir dan Penyakit Musiman

29 November 2024 - 16:53 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Trending di BERITA TERKINI