ANAMBAS (HK) — AS, pelaku penipuan warga Pelantar Serkah, RT 001 RW 002 Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas pasrah saat tim Jatanras Polres Anambas menangkapnya, Rabu (5/6/2024).
AS ditangkap dikontrakannya yang berada di komplek Jamrud Karya Jl. Karya No.5, RT 109 RW 18, Pal IX, Pontianak Kalimantan Barat. Pada saat ditangkap, AS sedang menikmati makan malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas, Iptu Rio Ardian mengatakan perbuatan AS membuat kerugian korban mencapai Rp 1,1 Miliar.
“Pelaku telah menipu korban dengan modus usaha ikan, lobster dan kelapa sawit, dan pelaku mengiming imingi korban memberikan modal usaha untuk menjalankan bisnis dengan catatan keuntungan dibagi dua, akan tetapi hal tersebut hanyalah akal – akalan saja demi mendapatkan uang korban,” ujar Rio Ardian, Selasa (11/6/2024).
Aksi ini dilakukan sejak 2018 yang mana korban terbuai dengan bujuk rayuan pelaku sehingga mengirimkan uang sebesar Rp 300 juta.
“Namun seiring berjalannya waktu korban belum juga menerima hasil kerjasama usaha yang di janjikan oleh pelaku, hingga pada tahun 2021 nomer hp pelaku tidak bisa dikomunikasikan kembali,” terang Rio.
Selanjutnya pada tahun 2022 pelaku menghubungi korban dengan menjelaskan bahwa selama ini pelaku sedang ada masalah di kalimantan dan sedang menjalani hukuman penjara, dan kemudian pelaku kembali membujuk korban serta menjelaskan bahwa sekarang pelaku sudah bebas dan memiliki usaha yang cukup berhasil, dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah pelaku gunakan sebelumnya beserta keuntungannya.
Kemudian korbanpun kembali percaya dan pada tahun 2022 hingga 2023 korban memberikan lagi modal usaha kepada pelaku dengan ditransfer beberapa kali ke rekening berbeda dengan total pengiriman sebesar Rp 825 juta.
“Setelah beberapa bulan menunggu hasil selanjutnya pelaku tidak bisa di hubungi, merasa kembali di tipu akhirnya korban membuat laporan ke pihak berwajib,” kata Rio.
AS dikenakan pasal 378. K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara
“Saat ini pelaku telah berada di Tarempa. Baru saja tiba menggunakan MV VOC Batavia. Dan langsung ditahan di Polres Anambas,” tutup Rio. (san)