Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

PINANG

Pengurus Forum Anak Kota Tanjungpinang dan Fasilitator periode 2024-2026 Resmi Dikukuhkan

badge-check


					Sekdako Tanjungpinang Zulhidayat resmi mengukuhkan fasilitator dan pengurus Forum Anak Kota Tpi periode 2024-2026 Dinsos Tanjungpinang, Selasa (19/11/2024). Perbesar

Sekdako Tanjungpinang Zulhidayat resmi mengukuhkan fasilitator dan pengurus Forum Anak Kota Tpi periode 2024-2026 Dinsos Tanjungpinang, Selasa (19/11/2024).

TANJUNGPINANG (HK) – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Tanjungpinang (Tpi), Zulhidayat, resmi mengukuhkan fasilitator dan pengurus Forum Anak (FA), Kota Tanjungpinang (Tpi), periode 2024-2026 di Aula Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang, Selasa (19/11/2024).

Adapun pengurus yang dikukuhkan tersebut sebanyak 59 orang. Yakni, dengan rincian 10 orang fasilitator, dan sebanyak 49 orang, pengurus Forum Anak Kota Tanjungpinang. Dengan kepengurusan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan langkah pencegahan tindak kekerasan terhadap anak.

Dalam sambutannya, Sekdako Zulhidayat mengatakan bahwa, forum anak tersebut merupakan wadah organisasi anak perlu ditingkatkan dan terus dikembangkan.

Dengan telah dikukuhkan forum anak beserta pengurusnya termasuk juga fasilitator, ia berharap forum anak Kota Tanjungpinang kiranya dapat memberikan sumbangsih ide-ide. “Juga pemikiran dan gagasan dalam upaya mewujudkan tanjungpinang sebagai kota layak anak,” ujarnya.

Sekda Zulhidayat menjelaskan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sejak 2014 lalu bekerjasama dengan stakeholder, pemerhati anak lainnya telah mengembangkan kebijakan partisipasi anak.

Hal tersebut, ucapnya, sebagai amanah undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

Khususnya pasal 4, kata Sekda Zulhidayat, yang menyatakan setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, kembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Kebijakan pemerintah di bidang partisipasi anak adalah pembentukan wadah-wadah partisipasi anak sebagai media untuk mendengarkan dan menyuarakan aspirasi, pendapat dan harapan anak sebagai bentuk partisipasi anak dalam proses pembangunan,” jelas Sekdako Tpi.

Maka, Ia berharap kepada para OPD agar melibatkan forum anak dalam berbagai kegiatan, dapat pula mengembangkan pusat kreativitas anak seperti taman bermain, pusat olahraga, pusat seni dan budaya.

Iapun tak lupa mengucapkan selamat kepada pengurus Forum Anak Tanjungpinang dan fasilitator yang baru dikukuhkan. Ia berharap Forum Anak semakin maju dan terbilang, hingga ke tingkat nasional.

“Selamat dan sukses, kepada pengurus Forum Anak Tanjungpinang dan fasilitator yang baru dikukuhkan. Kita berharap Forum Anak (FA) semakin maju dan terbilang, hingga ke tingkat nasional,” ungkap Sekdako Zulhidayat.

Selain itu iapun menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya yang sudah menunjukkan nilai-nilai positif di tengah masyarakat baik dalam kegiatan sosial, budaya maupun keagamaan.

“Namun jangan cepat puas, dan berhenti sampai di situ saja. Akan tetapi teruslah berbuat dan menjalankan fungsi 2P (pelopor dan pelapor). Dengan demikian tentu tindak kekerasan terhadap anak, dapat diminimalisir sejak dini,” pungkas Sekdako Tpi. (eza)

Baca Lainnya

Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa

15 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kepala BPS Kepri Margareta Anggorowati, saat release berita statistik di Kantor BPS Kepri, Tanjungpinang, Rabu (15/1).

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik

13 Januari 2025 - 17:30 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura

13 Januari 2025 - 15:46 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat memimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura di Lapangan Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/01/2025).
Trending di BERITA TERKINI