Menu

Mode Gelap
Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030 Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul

BERITA TERKINI

Penguasaan Lahan 1.000 Hektare Pulau Poto Dipertanyakan

badge-check


					Status pulau Poto di desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan dengan luas sekitar 1000 Ha diduga terlantar dipertanyakan Perbesar

Status pulau Poto di desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan dengan luas sekitar 1000 Ha diduga terlantar dipertanyakan

BINTAN (HK) – Status kepemilikkan lahan Pulau Poto yang berada di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, dengan luas sekitar 1.000 Hektare (Ha), dipertanyakan.

Pemegang Hak atas tanah Pulau Poto adalah, Perseroan Terbatas (PT), Hansa Megah Pertama (HMP), dengan 2 Sertifikat Hak Pakai Nomor 01 luas 5.505.357 M2 (550 hektar), Tahun 1999 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 7-11-2024, dan Nomor 08 luas 4.139.266 M2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19-7-2026.

Akte pendirian PT. Hansa Megah Pratama tercatat di Sertifikat Hak Pakai tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997.

Sertifikat Hak Pakai atas nama PT Hansa Megah Pratama itu dengan luas kurang lebih 1.000 hektar tersebut, diperuntukan untuk : Usaha Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Pariwisata dan Perdagangan, sesuai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tahun 2013, yang keluarkan Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPM-PD), Pemerintah Kabupaten Bintan.

Diperkirakan pada tanggal 15-8-2003, kedua Serifikat Hak Pakai itu mengalami perubahan, yaitu Hak Tanggungan nomor 528/2003 peringkat pertama Akte PPAT Ages Margono, SH. Tanggal 31-7-2003 nomor 516/2003, tanggal pendaftaran : 15-8-2003 No. Daftar isian 208. DI. 203 No. 785/2003. DI. 307 No. 9548 Tanggal 15-8-2003 Nama yang berhak dan pemegang hak lain-lainnya adalah Perseroan Terbatas Bank Mandiri (perseroan) Tbk, berkedudukan di Jakarta.

Hak tanggungan adalah hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah, hak jaminan yang dibebankan kepada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang suatu Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut ataupun tidak berikut benda-benda lain, yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Lalu pada tanggal 14-2-2005, Hak Tanggungan tersebut Dihapus berdasarkan surat PT. Bank Mandiri (perseroan) Tbk, Singapura branch Nomor: CIB/CR/015/05, Hak Tanggungan Nomor 528/2003 peringkat pertama ini Dihapus.

Menyingkapi adanya perusahaan pemegang hak pakai yang tidak melaksanakan peruntukanya, Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kennedy Sihombing mengatakan, lahan tersebut diduga ditelantarkan oleh pihak perusahaan.

“Sertifikat atas nama PT HMP dari 1000 Ha diduga ditelantarkan tidak pernah dimanfaatkan, tidak diusahakan, atau tidak melaksanakan peruntukanya, yakni untuk Agro Wisata, usaha seperti pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata dan perdagangan, sesuai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tahun 2013,“ terang Kennedy Sihombing, kemarin.

Disebutkan Kennedy, berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 1960 pasal 27.34:40, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, hak pakai dan hak mengelola hapuskan. Karena, jangka waktunya berakhir.

Pertama, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tak dipenuhi, dan dilepas oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya itu berakhir, dan dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan dan tanahnya musnah.

Kemudian kata Kennedy didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 pasal 7 : Objek penertiban tanah terlantar sebagai mana pasal 5;ayat 1 meliputi tanah hak milik,hak guna bangunan,hak guna usaha,hak pakai,hak pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

Lalu, tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan,tidak dimamfaatkan atau tidak dipelihara. Serta tanah hak guna bangunan, hak pakai pengelolaan menjadi objek penertiban tanah terlantar, dan jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimamfaatkan, tidak dipelihara terhitung mulai dari 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

“Hasil Investigasi Tim dilokasi itu, terdapat patok dari Perseroan Terbatas (PT) MMJ yang melarang masyarakat, untuk memamfaatkan tanpa izin. Ini menjadi menarik untuk ditelisik, karena selama ini hanya PT HMP yang diketahui masyarakat yang menggarapnya,“ ungkapnya. (eza/prk)

Baca Lainnya

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

9 Januari 2025 - 08:09 WIB

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., melaksanakan exit briefing, Rabu (8/1).

IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa

8 Januari 2025 - 21:50 WIB

Trending di BATAM