Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun di Tanjungpinang

badge-check


					Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun di Tanjungpinang Perbesar

TANJUNGPINANG (HK) — Terdakwa Putra Corebima dituntut 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum karena mengedarkan narkoba jenis sabu pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (25/7/2023).

Dalam tuntutannya, JPU Bambang SH dari Kejari Tanjungpinang menyatakan, terdakwa terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan tanaman.

Hal dimaksud sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU, melanggar pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tuntutan 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” Kata JPU

Sementara barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil dengan berat 0,08 gram, bungkus plastik bening dan satu unit handphone samsung dirampas negara.

“Satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dikembalikan ke pemiliknya,” Ucap JPU.

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sudaryanto, didampingi oleh Majelis Hakim anggota menunda persidangan hingga satu pekan dengan agenda pledoi.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa di tangkap oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di pinggir Jalan Sultan Machmud Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Senin (30/1/2023) lalu.

Terdakwa ini ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan terdakwa Achmad Nopriyadi (dituntut terpisah).

Dari pengakuan terdakwa Achmad, membeli sabu sebanyak satu paket kecil seharga Rp 200 ribu dari terdakwa Putra.

Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu 0,08 gram dipinggir jalan tidak jauh dari TKP.

Did alam jok motor, ditemukan alat isap sabu, dan barang bukti lainnya. (nel)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Trending di PINANG