TANJUNGPINANG (HK) — Terdakwa Putra Corebima dituntut 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum karena mengedarkan narkoba jenis sabu pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (25/7/2023).
Dalam tuntutannya, JPU Bambang SH dari Kejari Tanjungpinang menyatakan, terdakwa terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan tanaman.
Hal dimaksud sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU, melanggar pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tuntutan 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” Kata JPU
Sementara barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil dengan berat 0,08 gram, bungkus plastik bening dan satu unit handphone samsung dirampas negara.
“Satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dikembalikan ke pemiliknya,” Ucap JPU.
Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).
Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sudaryanto, didampingi oleh Majelis Hakim anggota menunda persidangan hingga satu pekan dengan agenda pledoi.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa di tangkap oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di pinggir Jalan Sultan Machmud Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Senin (30/1/2023) lalu.
Terdakwa ini ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan terdakwa Achmad Nopriyadi (dituntut terpisah).
Dari pengakuan terdakwa Achmad, membeli sabu sebanyak satu paket kecil seharga Rp 200 ribu dari terdakwa Putra.
Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu 0,08 gram dipinggir jalan tidak jauh dari TKP.
Did alam jok motor, ditemukan alat isap sabu, dan barang bukti lainnya. (nel)