BINTAN (HK) — Sampai Agustus, Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan mencatat pendapatan dari retribusi parkir mencapai sekira 60 persen atau Rp 76.361.000 dari target sekira Rp 130.000.000.
Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Bintan, M Insan Amin menyampaikan, target pendapatan dari retribusi parkir pada tahun ini memang naik dari tahun sebelumnya.
Dia optimis target pendapatan dari retribusi parkir akan tercapai karena pendapatan dari retribusi parkir terus meningkat setiap bulan.
Insan mengatakan, pendapatan dari retribusi parkir menempati pendapatan terbesar kedua yang dikelola Dishub setelah pendapatan dari pelayanan kepelabuhan.
Maka dari itu, lanjut dia, Dishub Bintan menambah titik parkir diantaranya di Kecamatan Toapaya dan Gunung Kijang.
Dia juga mengatakan, pendapatan terbesar pertama yang dikelola Dishub Bintan berasal dari pendapatan pelayanan kepelabuhan.
Hingga Agustus, pelayanan kepelabuhan telah mencapai sekira 58 persen atau sekira Rp 3.492.680.000 dari target sekira Rp6.000.000.000.
Kemudian, pendapatan lainnya dari retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR) dengan target sekira Rp 55 juta dan tercapai baru sekira 37 persen atau sekira Rp 20.336.000.
Sedangkan retribusi dari izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum baru mencapai sekita Rp 340.000 dari target sekira Rp 4.500.000.
Ia mengatakan, Dishub Bintan menargetkan secara keseluruhan pendapatan dari retribusi yang dikelola Dishub Bintan sekita Rp6.189.500.000.
“Sekarang sudah mencapai 58 persen atau sekira Rp 3.591.717.000,” sebut dia. (btp)