BATAM (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, membuka mulai membuka pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) bagi setiap kelurahan di Kota Batam, Kepulauan Riau untuk mendukung pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Divisi SDM KPU Kota Batam Rosdiana menyebutkan, pembukaan pendaftaran PPS ini mulai dibuka pada hari ini, Kamis (2/5/2024) hingga Rabu (8/5/2024) pekan depan.
“Untuk tanggal 2 Mei sampai dengan 7 Mei 2024, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk tanggal 8 Mei 2024, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB,” ujarnya seperti yang dikutip dari iNews Batam.
Dia menguraikan syarat-syarat bagi warga yang ingin mendaftar, antara lain: menjadi Warga Negara Indonesia, minimal berusia 17 tahun untuk PPS, setia kepada Pancasila dan prinsip-prinsip dasar negara, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik atau telah tidak menjadi anggota selama setidaknya lima tahun terakhir, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS, memiliki kondisi jasmani dan rohani yang memadai serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, memiliki pendidikan minimal sekolah menengah atas atau setara, dan tidak pernah dihukum penjara dengan pidana lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk mengajukan pendaftaran, calon anggota harus menyertakan beberapa dokumen persyaratan, yaitu surat pendaftaran menggunakan format yang telah ditentukan, fotokopi KTP sebanyak satu lembar, dan fotokopi ijazah terakhir atau ijazah sekolah menengah atas/sederajat.
Selain itu, diperlukan juga surat pernyataan yang telah dilegalisir yang mencakup beberapa aspek, antara lain kesetiaan terhadap Pancasila dan dasar Negara lainnya, ketidakkeanggotaan dalam partai politik, kebebasan dari penyalahgunaan narkotika, integritas, tidak memiliki catatan pidana berat, serta beberapa persyaratan lainnya yang mencakup kemampuan membaca, menulis, berhitung, mengoperasikan teknologi informasi, dan kesehatan mental dan fisik yang baik.
“Kelengkapan dokumen dapat disampaikan ke KPU Kota Batam 2 Mei 2024 dan paling lambat 8 Mei 2024 melalui siakba.kpu.go.id atau secara langsung ke kantor KPU di Sekupang,” pungkasnya. (dian)