BATAM (HK) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 ini.

Program pemutihan ini mulai dari 1 Juli hingga 15 November 2025 mendatang. Program ini berdasarkan keputusan Gubernur Kepri nomor 745 tahun 2025 dan berlaku di seluruh wilayah Provinsi Kepri.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Sudianto, mengatakan, pemutihan ini untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Dalam program pemutihan ini pemerintah Provinsi Kepri memberikan diskon bagi kendaraan yang menunggak pajak dari tahun 2024 hingga 2020.

Diskon yang diberikan berjenjang, bagi yang menunggak pada tahun 2024 diskon 10 persen, tahun 2023 sebanyak 20 persen, tahun 2022 sebanyak 30 persen, tahun 2021 sebanyak 40 persen dan tahun 2020 sebanyak 50 persen.

“Sedangkan bagi yang menunggak tahun 2019 sampai ke bawah diberi penghapusan 100 persen. Bahkan wajib pajak yang aktif membayar pajak di tahun 2025 ini diberi diskon sebesar 2 persen,” kata Sudianto saat konferensi pers, Senin (30/6/2025) di kantornya.

Disampaikan Sudianto, program ini mendorong kesadaran masyarakat yang ada di Provinsi Kepri dalam membayar pajak kendaraan.

“Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, karena pemerintah sudah memberikan keringanan, agar kembali patuh pajak tanpa terbebani denda. Kedepan seperti program ini tidak akan ada lagi,” tuturnya.

Kasubdit pengembangan sistem Bapenda Kepri, Eka Kodya Putera dia menghimbau agar masyarakat Kepri untuk memanfaatkan program ini dan bisa datang langsung ke 10 UPT Samsat terdekat.

“Untuk membayar pajak masyarakat cukup membawa KTP dan STNK serta dokumen pendukung lainnya jika untuk balik nama,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala UPT Samsat Batamcenter, Patrick Nababan mengatakan, untuk di Kota Batam tempat pelayanan pajak ada sebanyak 11 titik.

“UPT Baju Aji 3 titik, di Batam Center 11 titik. Silakan datang mulai besok tanggal 1 Juni 2025, jangan lewatkan program ini,” imbuhnya. (bendungan)

Share.
Leave A Reply