TANJUNGPINANG (HK) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan delapan hari jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2024, untuk seluruh pegawai.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menyebutkan, jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 dimulai pada Senin, 8 April dan berakhir pada Senin 15 April 2024.
“Seluruh pegawai Pemprov Kepri liburnya selama 8 hari,” kata Adi Prihantara pada Rabu (3/4/2024).
Lanjut Adi Prihantara, cuti bersama tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri nomor: B/850/4/BKDKORPRI-SET/2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Nanti pada Selasa, 16 April 2024 atau di hari pertama setelah cuti bersama Idul Fitri, Pemprov akan melaksanakan apel bersama yang dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kepri.
“Apel akan dilaksanakan pukul 07.30 WIB dengan dihadiri oleh seluruh pegawai ASN dan Non ASN pada OPD yang berkantor di Tanjungpinang,” tegasnya.
Adi Prihantara mengatakan, untuk pegawai atau perangkat daerah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, agar mengatur penugasan pegawainya selama cuti bersama berlangsung.
“Artinya selama cuti itu, pelayanan yang langsung kepada masyarakat tidak terganggu,” tutupnya. (Hk/per).