TANJUNGPINANG (HK) – Untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 2 Tahun 2024, tentang penegakan disiplin dan jam kerja pegawai berbasis elektronik, melalui Sistem Informasi Absensi Presensi (SIAP).
Kepala Bidang Pembinaan Pegawai dan Korpri BKPSDM Tanjungpinang, Devi Torisia menyebutkan, dalam aturan itu jam masuk kerja pegawai Pemko Tanjungpinang, dimulai pukul 07:30 WIB dan pulang pukul 16:00 WIB.
“Waktu itu, berlaku untuk Senin hingga Kamis, tapi kalau Jumat pulang kerjanya pukul 15:30 WIB,” sebutnya pada Senin (6/5/2024).
Devi mengatakan, apabila pegawai saat presensi masuk kerja melewati dari waktu yang sudah ditetapkan, maka akan dilakukan pemotongan tunjangan sebesar 3 persen.
“Jika presensi melewati jam masuk, atau pulang cepat, atau pun tidak masuk satu hari tanpa keterangan, maka kena pemotongan,” jelasnya.
Dikatakan Devi, aturan itu juga berlaku untuk tenaga honorer di lingkungan Pemko Tanjungpinang. Artinya telat masuk atau cepat pulang bahkan tidak masuk, perlakuannya sama.
“Kalau tenaga honorer, mereka dipotong melalui gaji per bulannya,” ucapnya.
Devi berharap, agar seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemko Tanjungpinang untuk bisa mematuhi aturan terbaru tersebut.
“Aturan ini sudah kami berlakukan sejak Kamis (2/5/2024) kemaren,” ujarnya.
Dikatakan Devi, perwako yang sudah diterbitkan itu, mengacu pada undang undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.
“Kembali kami ingatkan lagi, agar tenaga honorer dan pegawai negeri bisa mematuhi aturan tersebut. Ini sebagai bentuk kedisiplinan dalam bekerja,” tutupnya. (hk/per).