Menu

Mode Gelap
Ramadan 1446 H,HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Promo Early Kedai Desa Ramadan Jilid 3 Lagi, Kejari Anambas Tahan Kontrakan Proyek Pembangunan Puskesmas sebagai Tersangka Korupsi Pendataan Non-ASN Dipastikan Tuntas 100 Persen Pemko Usulkan Tiga Ranperda ke DPRD Tanjungpinang Dewan Tolak Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan Sepihak WNA Malaysia Ditangkap di Bintan, Bawa Senpi Hendak Dijual di Tanjungpinang

BERITA TERKINI

Pemko Usulkan Tiga Ranperda ke DPRD Tanjungpinang

badge-check


					Sekda Tanjungpinang Zulhidayat saat menyampaikan usulan ranperda dalam paripurna DPRD Tanjungpinang Perbesar

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat saat menyampaikan usulan ranperda dalam paripurna DPRD Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HK) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (20/1).

Ketiga Ranperda tersebut meliputi kebijakan investasi, pencegahan narkotika, serta penyelenggaraan keolahragaan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, didampingi Wakil Ketua II, serta dihadiri 17 anggota dewan dan jajaran pejabat Pemko Tanjungpinang.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mewakili Pj. Wali Kota Andri Rizal menyampaikan usulan tersebut di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Ranperda pertama mengatur pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Tanjungpinang. Zulhidayat mengatakan, regulasi ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan menarik minat investor di berbagai sektor strategis.

“Dengan regulasi ini, kami ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat promosi potensi daerah agar investasi di kota Tanjungpinang semakin berkembang,” ujarnya.

Selain meningkatkan daya saing daerah, kebijakan ini juga diharapkan dapat membuka lebih banyak lapangan pekerjaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ranperda kedua adalah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Sebagai daerah berbatasan dengan negara lain, Tanjungpinang menghadapi tantangan besar dalam mengatasi peredaran narkoba.

“Regulasi ini memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam upaya pencegahan serta rehabilitasi pengguna narkotika,” kata Zulhidayat.

Ia menegaskan, aturan ini diharapkan dapat membuat upaya pemberantasan narkotika lebih efektif dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Ranperda ketiga berkaitan dengan penyelenggaraan keolahragaan. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan atlet berprestasi sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam aktivitas olahraga.

Menurut Zulhidayat, keberadaan regulasi ini akan membantu pemerintah dalam merancang kebijakan pengembangan sarana dan prasarana olahraga yang lebih baik.

“Olahraga bukan hanya soal prestasi, tetapi juga tentang kesehatan masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, kami ingin memastikan bahwa fasilitas dan pembinaan olahraga bisa lebih optimal,” jelasnya.

Ketiga Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Zulhidayat berharap sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dapat mempercepat proses pembahasan.

“Semoga dengan kerja sama yang baik, DPRD dan Pemko Tanjungpinang dapat mempercepat penetapan Ranperda menjadi Perda,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama DPRD dan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini.

“Terima kasih kepada DPRD dan semua pihak yang telah berkontribusi. Ini adalah langkah bersama untuk menciptakan regulasi yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti usulan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya meminta setiap fraksi segera menyusun pandangan umum terhadap Ranperda tahap I Tahun Anggaran 2025 untuk disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya,” pungkasnya. (eza)

Baca Lainnya

Ramadan 1446 H,HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Promo Early Kedai Desa Ramadan Jilid 3

20 Januari 2025 - 23:59 WIB

Lagi, Kejari Anambas Tahan Kontrakan Proyek Pembangunan Puskesmas sebagai Tersangka Korupsi

20 Januari 2025 - 23:02 WIB

Tersangka Jl selaku Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJY) kontraktor pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH saat dilakukan penahanan, Senin (20/01/2025)

Pendataan Non-ASN Dipastikan Tuntas 100 Persen

20 Januari 2025 - 22:13 WIB

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat

Dewan Tolak Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan Sepihak

20 Januari 2025 - 22:06 WIB

Suasana RDP antara DPRD Kota Tanjungpinang dengan Pelindo I Regional I Tanjungpinang, Senin (20/1)

WNA Malaysia Ditangkap di Bintan, Bawa Senpi Hendak Dijual di Tanjungpinang

20 Januari 2025 - 18:10 WIB

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani menunjukkan senjata api sebagai barang bukti yang dimiliki WNA Malaysia berinisial MY saat konferensi pers, Senin (20/01/2025)
Trending di BERITA TERKINI