BINTAN (HK) – Polres Bintan menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial MY saat membawa senjata api (Senpi) jenis pistol buatan Republik Ceko kaliber 9 milimeter jenis Cz75bd dengan 9 butir amunisi peluru, termasuk jenis narkoba.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani menunjukkan senjata api sebagai barang bukti yang dimiliki WNA Malaysia berinisial MY saat konferensi pers, Senin (20/01/2025)
“Tersangka MY ditangkap bersama 5 rekannya warga negara Indonesia membawa narkoba (Perkara terpisah-red) pada Rabu, 1 Januari 2025 sekira Pukul 00.45 WIB di Pelabuhan Roro ASDP, jalan Yos Sudarso Tanjung Uban saat kedapatan membawa sepucuk senjata api dari Malaysia masuk ke negara Indonesia melalui jalur ilegal ke Batam,”kata Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin (20/01/2025).


Dari Batam, lanjut Kapolres, Tersangka MY kemudian menyeberang ke Bintan lewat kapal RoRo. Saat menyeberang senjata api di simpan di tas ransel dan jaket yang digunakannya saat itu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka MY, ingin mengantarkan senjata api itu ke pemesan barang di Tanjungpinang,”terang Kapolres .
Untuk pesan pistol sendiri, kata Yunita, pihaknya masih mendalaminya. Sebab tersangka hanya sebagai kurir.
“Tersangka mendapat upah sebesar 5.000 Ringgit Malaysia. Kita masih dalami siapa yang pesan senjata api itu,”jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka MY diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara, Tersangka berinisial MY ketika ditanya sejumlah awak m dia membenarkan dirinya akan mendapat upah 5.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp17 juta lebih setelah sepucuk senjata api sampai ketangan pemesan.
“Saya tidak kenal dengan pemesan barang itu, saya hanya disuruh oleh bos saya di Malaysia untuk antarkan barang itu ke seseorang di Tanjungpinang bernama Kori,”ungkap MY dengan logat bahasa Malaysia nya.(nel)