NATUNA (HK) – Bupati Natuna, Wan Siswandi mengaku belum bisa menyikapi rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) terkait penghapusan tenaga honorer dari lingkungan pemerintah daerah maupun di sekolah sekolah.
Rencana ini akan dijalankan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), 49 Tahun 2018, tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang menyatakan, pegawai Non-PNS dari instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
“Untuk yang ini kami belum bisa melakukan apa-apa. Kita lihat dulu bagaimana nantinya,” kata Siswandi, di Gedung Wanita, kemarin.
Namun begitu, ia menegaskan pihaknya akan mempelajari kebijakan tersebut terlebih dulu dan agar bisa mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
“Nantinya para tenaga honorer di Kabupaten Natuna ini bisa mengikuti test seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkap Wan Siswandi.
“Kita pelajari terlebih dahulu. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Kita ikuti kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.