JAKARTA (HK) – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah belum mengubah prosedur isolasi bagi pasien yang terinfeksi Covid-19.

Wiku mengatakan, masa isolasi masih mengacu prosedur yang sama meskipun kenaikan kasus Covid-19 diakibatkan subvarian Omicron BA4 dan BA5. Masa isolasi yakni 10 hari dan tiga hari tambahan.

“Sejauh ini, pemerintah masih menerapkan prosedur isolasi sebagaimana yang diatur sebelumnya yaitu 10 hari jika sudah bebas gejala dengan tiga hari tambahan untuk pemantauan,” ujar Wiku, Selasa (21/6).

Wiku mengatakan, pemerintah akan terus memberikan update jika terdapat perubahan termasuk dalam tata laksana pasien Covid 19.

Wiku pun mengingatkan masyarakat untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan dan menjalankan pola hidup bersih dan sehat.

“Perlu diingat apapun variannya dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan dan menjalankan pola hidup bersih dan sehat, kita akan terhindar dari virus apapun, dimanapun,” kata Wiku.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan surat edaran terbaru yakni SE Nomor 22 Tahun 2022 terkait dengan protokol kesehatan dalam kegiatan berskala besar.

Upaya ini untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang diakibatkan dengan adanya varian baru. “Sebagai upaya kegiatan yang diselenggarakan dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” ujar Wiku. (rpb)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version