TANJUNGPINANG (HK) — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akhirnya menjatuhkan vonis selama 11 tahun penjara terhadap Edi Ruah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Zukifli, sesama pengunjung di tempat hiburan malam (THM) di Cafe Oke Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu, Selasa (19/9/2023).
Vonis tersebut dipimpin majelis hakim Isdaryanto, S.H., M.H., didampingi dua hakim Hakim anggota Risbarita Simarangkir menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 11 tahun penjara,” kata Hakim.
Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marshall Stanley Yehezkiel Sitepu dari Kejaksaan Negeri Bintan sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara.
Terhadap vonis tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Rijalun Simatupang SH, langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang terungkap, kasus pembunuhan di Cafe Oke jalan Bhakti Praja Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Bintan ini terjadi pada Jumat (12/5/2023) dini hari.
Pemicunya disebabkan akibat pengaruh minum dan sakit hati terdakwa Edi Ruah kepada korban Zulkifli.
Sebelum pembunuhan terjadi terdakwa dan korban lebih dalu minum-minuman beralkohol di Cafe Oke tersebut bersama teman-temanya.
Namun pada saat karaoke, terdakwa menarik tangan salah seorang pramusaji waria bernama Efendy alias Cindy yang menemani korban karaoke.
Saat itu, Efendy alias Cindy sempat menolak sehingga korban menegur terdakwa. Tetapi karena sudah mabuk terdakwa tidak diterima, hingga akhirnya emosi dan memukul korban hingga babak belur dan meninggal dunia. (nel)