Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat Polsek Bintan Utara Bersihkan Pohon Tumbang Akibat Hajan Media GARDATVNEWS Hadir di Tanjungpinang, Siap Berkontribusi Bagi Daerah Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

BERITA TERKINI

Pembunuh di Cafe Oke Tanjung Uban Divonis 11 Tahun

badge-check


					Terdakwa Edi Ruah Rompi Tahanan Merah) digiring sipir Kejaksaan usai menjalani sidang di PN Tanjungpinang, Selasa (19/9/2023). Perbesar

Terdakwa Edi Ruah Rompi Tahanan Merah) digiring sipir Kejaksaan usai menjalani sidang di PN Tanjungpinang, Selasa (19/9/2023).

TANJUNGPINANG (HK) — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akhirnya menjatuhkan vonis selama 11 tahun penjara terhadap Edi Ruah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Zukifli, sesama pengunjung di tempat hiburan malam (THM) di Cafe Oke Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu, Selasa (19/9/2023).

Vonis tersebut dipimpin majelis hakim Isdaryanto, S.H., M.H., didampingi dua hakim Hakim anggota Risbarita Simarangkir menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 11 tahun penjara,” kata Hakim.

Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marshall Stanley Yehezkiel Sitepu dari Kejaksaan Negeri Bintan sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Rijalun Simatupang SH, langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam sidang terungkap, kasus pembunuhan di Cafe Oke jalan Bhakti Praja Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Bintan ini terjadi pada Jumat (12/5/2023) dini hari.

Pemicunya disebabkan akibat pengaruh minum dan sakit hati terdakwa Edi Ruah kepada korban Zulkifli.

Sebelum pembunuhan terjadi terdakwa dan korban lebih dalu minum-minuman beralkohol di Cafe Oke tersebut bersama teman-temanya.

Namun pada saat karaoke, terdakwa menarik tangan salah seorang pramusaji waria bernama Efendy alias Cindy yang menemani korban karaoke.

Saat itu, Efendy alias Cindy sempat menolak sehingga korban menegur terdakwa. Tetapi karena sudah mabuk terdakwa tidak diterima, hingga akhirnya emosi dan memukul korban hingga babak belur dan meninggal dunia. (nel)

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polsek Bintan Utara Bersihkan Pohon Tumbang Akibat Hajan

12 Januari 2025 - 11:18 WIB

Beberapa Personil Polsek Bintan Utara saat melakukan pemotongan dan pembersihan pohon tumbang yang membentang di Jalan Indunsuri, Tanjung Uban, tepatnya di depan Gereja Don Bosco, Kabupaten Bintan, Minggu (12/01/2025) sekira pukul 06.00 WIB.

Media GARDATVNEWS Hadir di Tanjungpinang, Siap Berkontribusi Bagi Daerah

11 Januari 2025 - 17:42 WIB

Foto bersama usai Grand Opening media GARDATVNEWS, terletak di Ruko Lantai 2 di samping Kedai Kopi Kita, Jalan WR Supratman KM 8 Kota Tanjungpinang, Sabtu (11/01/2025).

Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut

11 Januari 2025 - 15:53 WIB

Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir

11 Januari 2025 - 12:10 WIB

AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan

10 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Bintan dari Pejabat lama AKBP Riky Iswoyo digantikan oleh Pejabat baru AKBP Yunita Stevani yang berlangsung di Mapolres Bintan, Jumat (10/1/2025)
Trending di BERITA TERKINI