Menu

Mode Gelap
Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030 Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul

BERITA TERKINI

Pembangunan Tambak Udang di Pengujan Minta Dihentikan

badge-check


					Aktivitas penggalian tambak udang di Desa Pengujan belum lama ini. Perbesar

Aktivitas penggalian tambak udang di Desa Pengujan belum lama ini.

BINTAN (HK) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan meminta pemilik menghentikan pembangunan tambak udang di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan karena tidak memiliki izin.

Hingga saat ini tidak menerbitkan surat rekomendasi terhadap lingkungan setelah dilakukan beberapa kajian.

“Karena kita DLH tidak menerbitkan izin, mengurus perizinan sekarang sudah melalui OSS (Online Single Submission),” kata Sekretaris DLH Bintan, Nepy Purwanto, kemarin.

DLH Bintan lanjutnya telah melayangkan surat teguran kepada pemilik tambak udang untuk menghentikan semua proses terkait pembangunan tambak udang di lokasi.

Namun, mereka tidak mengidahkan surat teguran tersebut. Sebab, mereka tetap melakukan aktivitasnya.

Dengan kondisi itu, pihaknya akan menyampaikan ke pimpinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) di Bintan.

Tidak hanya itu, terkait kasusnya yang sedang bergulir di Polres Bintan, DLH Bintan juga sudah memberikan keterangan ke Satreskrim Polres Bintan terhadap keberadaan tambak udang tersebut.

“Kemarin sudah kami memberikan keterangan ke Polres Bintan,” sebut dia.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan akan meminta keterangan dua ahli terkait kasus tambak udang di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan.

Keterangan dua ahli yang dibutuhkan dari ahli dari kehutanan dan kelautan.

“Nanti, kita akan minta keterangan dulu dari dua ahli,” kata Kanit Tipidter Polres Bintan, Ipda Adi Satrio.

Sampai saat ini, kata Adi, pihaknya sudah meminta keterangan dari berbagai pihak. Mulai dari pemilik lahan, penanggun gjawab, pemilik tambak udang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan, Dinas PUPR Kabupaten Bintan, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bintan.

Hasil pemeriksaan sementara, katanya, lahan tambak udang berada di kawasan putih berdasarkan keterangan dari KPHP Bintan. Namun, tambak udang belum memiliki izin.

“Kita masih dalami pemeriksaan,” ujarnya. 

Sebelumnya, nelayan yang melaut sekitar perairan Selat Bintan Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan juga mengeluhkan dampak pembuangan limbah dari pembangunan tambak udang yang berdekatan dengn laut.

Akibat dari penggalian kolam tambak udang tersebut, limbah yang dibuang ke laut menyebabkan hasil tangkapan nelayan menjadi berkurang.

Beberapa hari yang lalu masyarakat nelayan Desa Pengujan sempat demo ke lokasi tambak udang tersebut.

Mereka meminta agar pemerintah daerah menghentikan aktivitas penggalian kolam tambak udang tersebut.

Karena tanah galian kolam tersebut dibuang ke laut yang menyebabkan air sekitar laut tersebut menjadi keruh.

“Limbah dari galian kolam tersebut terdampak ke kami, sehingga air laut menjadi keruh, warnanya menjadi hitam dan menimbulkan bau,” ujar seorang nelayan Abdul Razak saat ditemui di dekat lokasi tambak udang, baru-baru ini.

Dia mengungkapkan, akibat dari buangan limbah tersebut juga ada masyarakat nelayan yang tangkapan ikan mereka mati puluhan ekor dan susahnya mencari ikan, udang dan lainnya di laut.

Selain itu juga lanjutnya, buangan limbah tersebut berdampak bagi nelayan dalam pembibitan ikan, karena airnya sudah mulai menimbulkan gatal dan efek lainnya.

“Nelayan disini yang setiap hari beraktivitas mencari ikan di laut sudah merasakan dampaknya dan kalau ini dibiarkan maka kedepan akan berakibat semakin fatal,” katanya.

Belum lagi imbuh dia, pohon bakau di dekat laut tersebut sudah ditebang dan dibiarkan berlarut-larut maka biota laut akan menjadi mati.

“Sejak lahan tersebut digali dari awal untuk dibangun tambak udang, pihak pengusaha tidak pernah melakukan sosialisasi kepada nelayan setempat.

Lebih lanjut dikatakan, sebelumnya juga pihak DKP, PTSP dan instansi terkait lainnya sudah turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas itu.

Namun, pihak pelaku usaha tambak udang tetap saja masih melakukan aktivitasnya. (uls/eza)

Baca Lainnya

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

9 Januari 2025 - 08:09 WIB

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., melaksanakan exit briefing, Rabu (8/1).

IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa

8 Januari 2025 - 21:50 WIB

Trending di BATAM