Menu

Mode Gelap
Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri

BERITA TERKINI

Pelaporan SPT Tahunan terhadap Pajak Orang Pribadi pada Tahun Pajak 2023 di Kepri Tumbuh 16,2 Persen

badge-check


					Masyarakat Batam, dari kalangan pekerja industri melakukan Asistensi terhadap pelaporan SPT Tahunan di Pojok Pajak Grand Batam Mall. Foto: DJP Kepri Perbesar

Masyarakat Batam, dari kalangan pekerja industri melakukan Asistensi terhadap pelaporan SPT Tahunan di Pojok Pajak Grand Batam Mall. Foto: DJP Kepri

BATAM (HK) – Sampai dengan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak, pada Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2024, maka SPT yang telah disampaikan oleh para Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah terdaftar di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sebanyak 186.679 SPT.

Artinya adalah, jumlah ini bertumbuh 16,2 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, Senin (1/4/2024).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) direktorat jenderal pajak (DJP), Kepri, Imanul Hakim menyampaikan kata terimakasih kepada seluruh Wajib Pajak di Kepri, khususnya terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi, yang sudah menyampaikan SPT Tahunan pada Tahun Pajak 2023 tepat waktu.

“Bagi pelaporan SPT Tahunan yang tepat waktu adalah salahsatu bentuk kontribusi nyata membangun bangsa, serta negara. Dan untuk SPT Wajib Pajak Badan yang sudah disampaikan sebanyak 4.394 SPT, ataupun tumbuh 4 persen, dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu,” kata Imanul Hakim, Senin (1/4/2024).

“Jumlah ini masih akan terus bertambah karena batas waktu pelaporannya hingga 30 April 2024 nanti dan untuk Wajib Pajak yang pembukuannya sama dengan tahun kalender. Dan untuk Wajib Pajak Badan yang pembukuannya tidak sama dengan tahun kalender, dan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku,” ucapnya

Diterangkan Kakan DJP Kepri bahwa SPT Tahunan tersebut merupakan surat yang digunakan para wajib pajak agar kembali melaporkan segala bentuk diperhitungan dan pembayaran pajak. Baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itupun SPT Tahunan juga dapat digunakan untuk melaporkan harta serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.

“Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), agar pemerintah bisa mengelola dan membangun negara dengan baik. Sebab, tegas Imanul, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat ke kas negara, yang dapat dikelola secara prudent, kredibel, serta akuntabel,” terang Imanul Hakim.

Terutama itu ialah, pungkasnya, tentunya untuk membangun, serta dapat menjaga sistem dan situasi atas keberlangsungan pembangunan Negara Indonesia. (r/nov)

Baca Lainnya

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

14 Januari 2025 - 23:19 WIB

Trending di BATAM