BERITA TERKINI Hk HUKUM & KRIMINAL KARIMUN

Pelaku Jamret di Karimun Dirungkus Polisi, Sudah 5 Kali Beraksi

Pelaku Jamret di Karimun Dirungkus Polisi, Sudah 5 Kali Beraksi

KARIMUN (HK) – Seorang pria inisial RDP (23), warga Kelurahan Tanjung Balai Kota ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun, karena melakukan jamret.

 

Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari pelacakan handphone milik korban yang dirampas pelaku dan diketahui bahwa pelaku sedang bekerja di sebuah PT di Karimun.

 

Setelah ditangkap, pelaku mengaku telah melakukan aksi curas pada lima lokasi yang berbeda.

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, DPD PSI Kota Tanjungpinang Gelar Kegiatan Jumat Berkah

 

Dua lokasi berhasil dilakukan, yakni di Jalan Jenderal Ahmad Yani Baran I pada (27/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, korban perempuan dirampas gelang emas.

 

Kemudian, di Jalan Letjen Soeprapto Paya Rengas (10/8/2025) pukul 00.30 WIB, korban dirampas tas berisi HP Vivo Y04s, iPhone 7 dan uang tunai Rp 350.000.

 

Besok Malam, Artis Minang Hibur Masyarakat Tanjungpinang Sempena Pengukuhan Pengurus IKTD Periode 2026-2030

“Pengakuannya, tiga percobaan curas lainnya gagal dilakukan, disebabkan situasi jalan ramai,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

 

Dikataknnya, modus pelaku dengan membuntuti korban perempuan hingga ke jalan sepi, dengan merampas barang menggunakan sepeda motor.

 

Barang bukti yang diamankan yakni ; 1 unit HP Vivo, 1 unit HP iPhone 7, 1 gelang emas, 1 unit motor Honda Scoopy, Helm putih, jaket hitam dan celana jeans biru.

Kapolsek Tanjungpinang Timur Hadiri Kegiatan Donor Darah HIMATIKA UMRAH, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Kemanusiaan

 

Korban pertama mengalami luka lecet dengan kerugian materi Rp 5,65 juta sedangkan korban kedua kehilangan gelang emas ditaksir mencapai kerugian seharga Rp 5 juta rupiah.

 

“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” imbuhnya.(mohd)