BERITA TERKINI KARIMUN KRIMINAL

Pelaku Jamret di Karimun Dirungkus Polisi, Sudah 5 Kali Beraksi

Pelaku Jamret di Karimun Dirungkus Polisi, Sudah 5 Kali Beraksi

KARIMUN (HK) – Seorang pria inisial RDP (23), warga Kelurahan Tanjung Balai Kota ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun, karena melakukan jamret.

 

Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari pelacakan handphone milik korban yang dirampas pelaku dan diketahui bahwa pelaku sedang bekerja di sebuah PT di Karimun.

 

Setelah ditangkap, pelaku mengaku telah melakukan aksi curas pada lima lokasi yang berbeda.

Gara-Gara Gaji, Pekerja di Kawasan Ocarina Batam Diserang Rekan Kerja Pakai Pisau

 

Dua lokasi berhasil dilakukan, yakni di Jalan Jenderal Ahmad Yani Baran I pada (27/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, korban perempuan dirampas gelang emas.

 

Kemudian, di Jalan Letjen Soeprapto Paya Rengas (10/8/2025) pukul 00.30 WIB, korban dirampas tas berisi HP Vivo Y04s, iPhone 7 dan uang tunai Rp 350.000.

 

Tim Gabungan Basarnas Temukan Korban Terjatuh dari Sampan di Perairan Mukalimus Karimun Meninggal Dunia 

“Pengakuannya, tiga percobaan curas lainnya gagal dilakukan, disebabkan situasi jalan ramai,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

 

Dikataknnya, modus pelaku dengan membuntuti korban perempuan hingga ke jalan sepi, dengan merampas barang menggunakan sepeda motor.

 

Barang bukti yang diamankan yakni ; 1 unit HP Vivo, 1 unit HP iPhone 7, 1 gelang emas, 1 unit motor Honda Scoopy, Helm putih, jaket hitam dan celana jeans biru.

Bupati Karimun Tekankan Penanganan TPPO dan KDRT, Pencegahan Harus Dimulai dari Keluarga

 

Korban pertama mengalami luka lecet dengan kerugian materi Rp 5,65 juta sedangkan korban kedua kehilangan gelang emas ditaksir mencapai kerugian seharga Rp 5 juta rupiah.

 

“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” imbuhnya.(mohd)