BATAM (HK) – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil ungkap pelaku curanmor yang terjadi di Di Kavling Senjulung Blok A No.12 Rt. 001 Rw. 010 Kel. Kabil – Kec. Nongsa – Kota Batam, Jumat (20/10/2023). 2 orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial RPP (17) dan MR (15).
Pada hari Kamis (19/10/2023), terjadi pencurian di mana korban, AW, menerima telepon dari istrinya yang memberitahu bahwa sepeda motor miliknya, yang diparkir di depan rumah dalam keadaan terkunci stang, telah hilang.
Sepeda motor tersebut adalah Honda Beat tahun 2023. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.
Menerima laporan korban tersebut, kemudian pada Jumat (20/10/2023) sekira pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan pelaku MR yang sedang berada di rumahnya di Perum. Kavling Senjulung.
Kemudian, MR mengakui bahwa ia melakukan aksinya bersama rekannya RPP dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Perum. Kavling Senjulung.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan Pelaku mengakui aksi pencurian kendaraan bermotor dengan cara mendorong sepeda motor curian dengan di stut bersamaan.
Ditemukan juga barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hijau doff dengan kondisi kunci yang sudah dirusaki oleh pelaku di lokasi Ruli Kamp. Air Batam Centre.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (r)