BATAM (HK) — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah berhasil mengamankan tiga orang pemesan narkotika jenis ganja dari Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke Batam. Dari ketiganya, salah satu pelaku ternyata masih berstatus sebagai pelajar SMK di Batam.
Menurut Kabid Berantas BNN Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, pengungkapan kasus ini dimulai ketika jasa ekspedisi mencurigai paket kiriman yang akhirnya ditemukan mengandung ganja kering.
“Pengungkapan kasus narkotika via ekspedisi ini hasil koordinasi jasa ekspedisi dengan BNNP. Kasus ini tertuang dalam dua Lapor kasus narkotika (LKN),” ujar Bubung, Selasa (5/3/2024).
Dari ketiga pelaku yang diamankan, petugas BNNP Kepri berhasil menyita narkotika jenis ganja kering seberat 1,5 kilogram. Lebih menyedihkan lagi, salah satu dari mereka adalah seorang pelajar SMK di Batam.
“Untuk pelaku di bawah umur inisial FR. Ia merupakan siswa salah satu SMK di Batam dan barang bukti yang diamankan ialah ganja kering yang dikirim dari Medan ke Batam via ekspedisi,” ungkapnya.
Bubung menjelaskan bahwa dari 1,5 kilogram ganja kering yang disita, 1 kilogramnya merupakan pesanan dari pelajar SMK di Batam.
“Yang 1 kilogram ganja ini pesanan pelajar SMK. Sisanya milik kedua pelaku lainnya. Dia pesan 1,5 kilogram ganja ini dari Medan seharga Rp 3 juta, kalau ini tidak ditangkap maka akan dijual kembali dengan harga dua kali lipat. Barang bukti ganja ini tidak dikonsumsi tetapi diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan,” tambahnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan BNNP Kepri, diketahui bahwa pelajar SMK di Batam telah melakukan pemesanan sebanyak 3 kali. Namun, sumber pemesan masih dalam pengejaran.
Bubung menyatakan bahwa modus operandi narkoba ini sengaja diciptakan untuk menarik minat, sehingga setelah kecanduan, baru mereka membeli. Di samping itu, BNNP Kepri juga berhasil mengamankan dua pelaku lain atas kepemilikan 907 gram sabu di Tanjungpinang.
Barang bukti narkotika dari para pelaku, termasuk ganja 1,5 kilogram dan sabu seberat 907 gram, hari ini akan dimusnahkan. Para pelaku akan dihadapkan pada Undang-undang Narkotika, dengan ancaman pidana hukum maksimal, termasuk hukuman mati bagi pelaku HN dan RD, serta pidana penjara maksimal 20 tahun bagi FR, FL, dan RB. (dtk)