BATAM (HK) – Direktur PT. Cipta Karya Maju Bersama, Agustian Haratua bakal melakukan gugatan kepada Direktur PT Oods Era Mandiri, Fandy Iood ke Pengadilan Negeri Batam, karena pekerjaan proyek yang dikerjakannya tidak kunjung dibayarkan.
Pekerjaan proyek itu pengaspalan atau patching jalan di kompleks Batamindo Industrial Park aMuka Kuning Kota Batam pada tahun 2023 lalu.
Agustian mengatakan, dalam melakukan gugatan ini dia akan segera berdiskusi dengan Lawyer atau kuasa hukumnya, sebab Direktur PT Oods hanya mau memberikan Rp175 juta saja dari sekitar Rp 380 juta yang menjadi hak Agustian.
“Saya kecewa dengan dia dan saya tidak terima diberikan sebesar itu karena tidak sesuai kesepakatan yang dibuat sebelum pengerjaan proyek tersebut,” kata Agus panggilan akrabnya saat konferensi pers, Jumat (10/1/2025) sore.
Lebih jauh disampaikannya, pihaknya sudah melakukan negoisasi agar pembataran itu sesuia perjanjian awal, namun Fandy tidak memberikan jalan keluar untuk memenuhi pembayaran tersebut.
Maka dari itu, Agustian ingin mencari keadilan seraya meminta agar masalah ini selesai secara adil dan baik-baik serta apa yang menjadi haknya sesuai kesepakatan awal supaya segera dibayar lunas.
“Pekerjaan sudah diselesaikan sekitar 80 persen. Selama bekerja kami selalu disalahkan dengan alasan yang tidak jelas, seperti waktunya lama dan tidak sesuai, sementara dari pihak Batamindo sendiri tidak ada persoalan,” ujarnya.
Dipaparkannya, dia bersama Fandy bersepakat untuk kerjasama mengerjakan pengaspalan 5 item di kawasan Batamindo Investment Cakrawala Industrial Jalan Rasamala Kawasan Industri Muka Kuning Batam.
Adapun Work Order Batamindo sesuai dengan suratnya tertanggal 02 Oktober 2023. Ada 5 item kerja dan sudah tuntas dikerjakan, oleh sebab itu sudah ditermin atau ditagih namun yang menagih Direktur PT Oods Era Mandiri.
Kelima item pekerjaan itu pertama adalah repair Aspal K-300 di jalan Beringin sejumlah Rp 295.177.967. Kedua jalan Markisa senilai Rp 50.710 262.
Ketiga, yang jenisnya sama di jalan Cemara Rp. 459.454.912. Keempat, patching dengan K-300 juga di jalan Bungur masih di kawasan Industri Batamindo senilai Rp12.954.400. Kelima pengerjaan yang sama kawasan Jalan Angsana senilai Rp 90.755.129.
“Semua pekerjaan berada di kawasan Industri Batamindo. Totalnya nilai pekerjaan yang diberikan kepada saya itu Rp 939.050.000,” tuturnya.
Padahal lanjutnya, dia bersama Fandy itu berteman baik, tapi dia kecewa terkait hal ini. Maka dari itu dalam hal ini dia ingin haknya dibayarkan.
“Saya akan perjuangkan untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Batam. Gugatan akan segera dimasukkan ke Pengadilan Negeri Batam supaya diadili dan niatnya hanya mau mencari keadilan,” imbuhnya. (dam)