SURABAYA (HK) — Ratusan kilogram sabu berhasil diamankan oleh polisi dari pasangan suami istri asal Sumatra Utara ketika mereka sedang transit di Surabaya.
Penemuan ini terjadi setelah tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan pada Kamis (14/12/2023), mengungkap bahwa pasutri tersebut berperan sebagai kurir atau pengantar paket sabu ke Surabaya.
Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengidentifikasi pria yang berinisial MT (30) dan istrinya, RT (30), yang diduga sebagai kurir narkoba, berada di Surabaya.
Selanjutnya, tim melakukan pengecekan untuk memastikan keberadaan pasutri tersebut, yang ternyata tengah menginap di sebuah hotel di Surabaya.
“Pasutri inisial MT (30) dan RT (30) ini sebagai kurir dan akan dikembangkan, penangkapan pada 14 Desember 2023 di salah satu hotel di Surabaya. Saat penangkapan, total ada 144,016 kilogram sabu-sabu, hasil penindakan selama 2 hari, 14 dan 15 Desember di 2 tempat yang berbeda,” kata Imam saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Rabu (21/12/2023).
Setelah berhasil ditangkap, keduanya langsung diamankan oleh polisi. Selanjutnya, aparat kepolisian melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi sosok dalang di balik aksi MT dan RT.
Pasangan suami istri ini saat ini sedang dalam tahanan di Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Selain Surabaya, salah satu daerah (yang dikembangkan) di Asahan Sumatra Utara,” imbuhnya.
Imam memastikan bahwa ratusan kilogram sabu tersebut memiliki nilai senilai Rp 100,8 miliar.
Menurutnya, jika peredaran ini tidak terbongkar, dapat membahayakan jutaan nyawa warga Indonesia.
“Kalau dikonversi sekitar Rp 100,8 miliar, kalau ke jumlah manusia sebagai pengguna ada jutaan, sekitar 2,1 juta nyawa dan alhamdulillah bisa kita selamatkan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce. Menurutnya, peredaran narkotika yang dibongkar personelnya merupakan jaringan Sumatra-Jawa.
“Kejadiannya (penangkapan MT dan RT) Kamis (14/12/2023) pukul 01.00 WIB di kamar 1016 Hotel Great Diponegoro Surabaya,” paparnya.
Menurutnya, hal itu bermula ketika Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari tim Satreskoba Polrestabes Palembang terkait peredaran sabu-sabu. Lalu, bersama-sama melakukan pendalaman.
Pada Kamis (14/12/2023), pihaknya mendapati seorang berinisial MT beserta istrinya, RT sedang menginap di hotel yang berada di Jalan Diponegoro Surabaya. Saat diamankan, didapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau, serta plastik klip dengan berat total 1,1 kilogram.
Berbekal itu lah, tim mendalami informasi, data, serta analisa. Lalu didapatkan informasi bahwa masih ada rangkaian barang bukti lain yang belum sempat diedarkan dan dikirim ke Surabaya.
Pada Jumat (15/12/2023) pukul 08.00 WIB, tim berangkat ke Polres Asahan Sumut. Di sana, tim berkoordinasi dan di-backup untuk mengamankan barang bukti di rumah kontrakan MT dan RT di Jalan Tawes Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan Sumatra Utara.
“Saat itu ditemukan 134 bungkus plastik teh cina warna merah, berisi sabu total berat 144.016 kg,” tuturnya.
Dari pengakuan MT, barang haram itu merupakan rangkaian dengan jaringan negara luar Indonesia. Menurutnya, MT mendapat perintah dari seorang pria berinisial K (DPO) pada Sabtu (2/12/2023) untuk membawa 185 bungkus kemasan teh China isi sabu serta ekstasi di pesisir pantai depan wihara di kawasan Tanjung Balai.
Lalu, pada Minggu (3/12/2023), MT mendapat perintah dari K untuk menyiapkan paket sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya. Kemudian, MT mengajak istrinya mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk disembunyikan sabu-sabu itu.
“Narkotika ini diranjau atau dipecah sebanyak 14 bungkus berisi ekstasi di Palembang dan sudah diamankan beserta kendaraannya, selanjutnya MT serta RT ke Surabaya membawa 29 paket teh China warna kuning, saat ini masih kami dalami pada sisa yang ada karena sebelum penangkapan bergeser ke wilayah di luar Surabaya,” katanya.
MT mengaku mendapat upah hingga ratusan juta sebelum mengirim sabu-sabu. Uang itu telah diterima sebelum ia berangkat ke Surabaya.
“Motifnya (MT) sebagai kurir, mendapat upah Rp 200 juta dari 2 kali pengiriman sebelumnya, saat ini pengirimannya belum dapat komisi,” ujar dia.
Akibat ulahnya itu, MT dan RT terancam Pasal 114 Ayat (2) Juncto 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal seumur hidup atau maksimal mati.
Sumber: DetikJatim