BATAM (HK) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Pembahasan tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus, Anwar Anas, dalam rapat bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Selasa (3/11/2026).
Dalam rapat tersebut, Pansus mulai menginventarisasi sejumlah substansi yang dinilai perlu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Anwar Anas mengatakan, pembahasan awal tidak hanya berfokus pada draf revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tetapi juga mengidentifikasi materi-materi yang membutuhkan perhatian khusus.
Pansus juga mulai menyusun agenda pembahasan lanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk kelompok masyarakat. Selain itu, pihak-pihak yang akan dimintai masukan serta jadwal pelaksanaan focus group discussion (FGD) turut dipersiapkan.
“Selain membahas draf revisi Ranperda, kita juga menginventarisasi substansi yang perlu mendapat perhatian khusus. Kita juga menyusun jadwal untuk pembahasan dengan stakeholder terkait, termasuk kelompok masyarakat,” ujar Anwar.
Menurut Anwar, revisi Perda tersebut penting dilakukan mengingat sejumlah ketentuan di dalamnya perlu diselaraskan dengan perkembangan regulasi yang lebih tinggi. Penyesuaian diperlukan agar tidak terjadi ketidaksesuaian dalam penerapan aturan di lapangan.
Ia mengakui, regulasi mengenai ketertiban sosial tersebut sudah cukup lama belum mengalami pembaruan. Padahal, perkembangan peraturan perundang-undangan menuntut adanya penyesuaian agar aturan daerah tetap relevan dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Sebelumnya, dorongan untuk merevisi Perda tersebut juga datang dari sejumlah kalangan masyarakat. Salah satunya disampaikan mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IV DPRD Kota Batam pada 23 Juni 2026.
Dalam RDPU tersebut, mahasiswa menyampaikan masukan agar DPRD Kota Batam segera melakukan revisi terhadap Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial.
Anwar menegaskan, Pansus DPRD Batam terbuka terhadap berbagai masukan dan saran masyarakat selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kita siap menerima masukan-masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Ranperda ini dan bagaimana nantinya dapat diterapkan dalam masyarakat,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Anwar didampingi Sekretaris Pansus Muhammad Fadhli, SH. Sejumlah anggota Pansus yang hadir di antaranya Amirsyah, Jamson Silaban, SH, dan Ir Anang Adhan. Turut hadir Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Hj Siti Nurlailah, ST, MT.
Sementara dari pihak Pemko Batam, hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Imam Tohari bersama sejumlah pejabat dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Bagian Hukum Setdako Batam.
Melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan pelibatan berbagai elemen masyarakat, Pansus berharap revisi Perda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, selaras dengan ketentuan perundang-undangan, serta mampu menjadi landasan dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat di Kota Batam.





