BATAM (HK) — Kepala Dinas Perhubungan, Salim, menjelaskan perincian mengenai retribusi parkir yang terdiri dari retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi parkir khusus.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi parkir khusus,” ungkapnya pada Senin (15/1/2024).
Retribusi parkir umum mencakup perparkiran yang tanah atau jalan yang dimiliki, dikuasai, dan pengelolaannya diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, retribusi parkir khusus merujuk pada perparkiran yang menggunakan tanah yang dikuasai dan pengelolaannya diselenggarakan oleh pihak ketiga.
Salim menjelaskan bahwa parkir khusus biasanya terdapat di Mall, Pelabuhan Punggur, Domestik, atau Rumah Sakit seperti Awal Bros, dan lokasi lain yang memiliki fasilitas parkir khusus.
Selain itu, ia menekankan bahwa retribusi parkir khusus termasuk dalam kategori pajak parkir, sementara parkir di tepi jalan umum termasuk dalam retribusi parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah. (nita)