Menu

Mode Gelap
Serahkan DPA, Roby Pesan Pengguna Anggaran Jangan Korupsi Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul Tragis, Tiga Wanita Bawah Umur di Bintan Jadi Korban TPPO Ka Rutan Tanjungpinang Sambangi Langsung Kamar Warga Binaan Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang

BERITA TERKINI

ONH Naik Jadi Rp. 93,4 Juta, Calon Jemaah Haji Dihimbau Tidak Panik

badge-check


					Kepala Kantor Kemenag Natuna, Budi Dermawan. Foto: Faturrahman/HarianHaluanKepri Perbesar

Kepala Kantor Kemenag Natuna, Budi Dermawan. Foto: Faturrahman/HarianHaluanKepri

NATUNA (HK) – Biaya Ongkos Naik Haji (ONH) 2024 dinyatakan naik jadi Rp.93,4 juta. Ketetapan ini diputuskan setelah dilaksanakan pembahasan oleh pemerintah pusat dan DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Natuna, Budi Dermawan di tempat kerjanya, Selasa (5/12/2023) melalui telepon.

Ia menjelaskan, Pemerintah RI melalui Kementrian Agama sudah mengajukan usulan rincian biaya perjalanan haji ke DPR RI. Kemudian DPR RI langsung melaksanakan rapat dengan pemerintah prihal biaya perjalanan haji tersebut.

Dan saat ini biaya kesuluruhannya itu sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR bahwa ONH sebesar Rp.93,4 juta.

Sebelumnya sambung Budi, besaran ONH yang mesti dibayar oleh Calon Jamaah Haji (CJH) sebesar Rp. 47.500.000. Sehingga kenaikan yang dialami pada 2024 nanti terbilang tinggi.

Akan tetapi menurutnya, kenaikan biaya menjadi Rp.93,4 juta itu tidak semuanya menjadi beban calon jamaah haji.

“Karena dari Rp,93,4 juta itu ada potongan sebesar 40 persen. Jadi tidak semua dibayar oleh jamaah,” kata Budi.

Ia melanjutkan, angka 40 persen itu ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji.

Dari pemotongan 40 persen itu baru kemudian ditetapkan besaran biaya yang dibebankan kepada jamaah.

Ketentuan biaya yang mesti disetor oleh jamaah juga disebutnya akan berbeda-beda karena ketetapan itu didasari dengan perbedaan wilayah.

Misalkan, kata Budi, setoran yang mesti dibayarkan oleh jamaah haji dari Aceh berbeda dengan setoran yang mesti dibayarkan oleh jamaah yang dari Papua atau daerah lainnya.

“Maka dari itu kami menghimbau agar calon jamaah haji asal Natuna tidak panik atas adanya keputusan ini,” ucap Budi menghimbau.

Namun begitu ia mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui detail biaya yang mesti dibayarkan oleh calon jamaah haji asal Natuna.

“Kalau untuk spesifik kabupaten/kota ONH menunggu putusan dari Kementrian Agama. Sampai hari ini belum ada kami Terima rincian untuk Natuna berapa. Dan kalau ada jamaah yang hendak berkonsultasi terkait ini, kami persilahkan ke Kantor Kemenag,” ujarnya. (fat).

Baca Lainnya

Serahkan DPA, Roby Pesan Pengguna Anggaran Jangan Korupsi

8 Januari 2025 - 20:55 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan DPA kepada Kepala Dishub Bintan Insan Amin

Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri

8 Januari 2025 - 20:45 WIB

Gubernur Kepri bersama Mendagri saat Virtual zoom dalam penataan tenaga non-ASN, Rabu (8/1)

Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul

8 Januari 2025 - 20:32 WIB

Saksi Tiwan saat berikan keterangan dalam sidang perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (08/01/2025).

Tragis, Tiga Wanita Bawah Umur di Bintan Jadi Korban TPPO

8 Januari 2025 - 14:31 WIB

Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur saat memeriksa dua pelaku dugaan pedagang anak di bawah umur, usai penangkapan, Rabu (08/01/2025)

Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat”

6 Januari 2025 - 18:14 WIB

Trending di BATAM