NATUNA (HK) – Biaya Ongkos Naik Haji (ONH) 2024 dinyatakan naik jadi Rp.93,4 juta. Ketetapan ini diputuskan setelah dilaksanakan pembahasan oleh pemerintah pusat dan DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Natuna, Budi Dermawan di tempat kerjanya, Selasa (5/12/2023) melalui telepon.
Ia menjelaskan, Pemerintah RI melalui Kementrian Agama sudah mengajukan usulan rincian biaya perjalanan haji ke DPR RI. Kemudian DPR RI langsung melaksanakan rapat dengan pemerintah prihal biaya perjalanan haji tersebut.
Dan saat ini biaya kesuluruhannya itu sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR bahwa ONH sebesar Rp.93,4 juta.
Sebelumnya sambung Budi, besaran ONH yang mesti dibayar oleh Calon Jamaah Haji (CJH) sebesar Rp. 47.500.000. Sehingga kenaikan yang dialami pada 2024 nanti terbilang tinggi.
Akan tetapi menurutnya, kenaikan biaya menjadi Rp.93,4 juta itu tidak semuanya menjadi beban calon jamaah haji.
“Karena dari Rp,93,4 juta itu ada potongan sebesar 40 persen. Jadi tidak semua dibayar oleh jamaah,” kata Budi.
Ia melanjutkan, angka 40 persen itu ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji.
Dari pemotongan 40 persen itu baru kemudian ditetapkan besaran biaya yang dibebankan kepada jamaah.
Ketentuan biaya yang mesti disetor oleh jamaah juga disebutnya akan berbeda-beda karena ketetapan itu didasari dengan perbedaan wilayah.
Misalkan, kata Budi, setoran yang mesti dibayarkan oleh jamaah haji dari Aceh berbeda dengan setoran yang mesti dibayarkan oleh jamaah yang dari Papua atau daerah lainnya.
“Maka dari itu kami menghimbau agar calon jamaah haji asal Natuna tidak panik atas adanya keputusan ini,” ucap Budi menghimbau.
Namun begitu ia mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui detail biaya yang mesti dibayarkan oleh calon jamaah haji asal Natuna.
“Kalau untuk spesifik kabupaten/kota ONH menunggu putusan dari Kementrian Agama. Sampai hari ini belum ada kami Terima rincian untuk Natuna berapa. Dan kalau ada jamaah yang hendak berkonsultasi terkait ini, kami persilahkan ke Kantor Kemenag,” ujarnya. (fat).