TANJUNGPINANG (HK) — Oknum Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yudi Wahyudi (36) ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kepada Polisi maupun di konfirmasi sejumlah wartawan saat konferensi pers, oknum Satpol PP ini mengaku mendapatkan barang bukti narkoba tersebut dari seorang Napi di Lapas Tanjungpinang yang tidak dikenalnya.
“Tersangka Yudi Wahyudi, seorang ASN di Pemko Tanjungpinang ini ditangkap di rumahnya Minggu, 24 Maret, di jalan Brigjen Katamso, Gang Kenanga II, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit, Kota Tanjungpinang sekira pukul 22.45 WIB bersama barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram dan pil ekstasi sebanyak 3 butir,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menggelar konfrensi pers, Senin (1/4/2024).
Pengungkapan kasus ini kata Kapolresta, terkait Operasi Antik Seligi yang dimulai sejak 24 Maret hingga 2 April 2024 dengan sasaran penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang yang semakin mengkhawatirkan di Tanjungpinang.
“Awalnya menargetkan 3 tersangka, operasi ini berhasil mengembangkan jaringan hingga menjerat 5 tersangka, termasuk seorang perempuan yang terlibat sebagai pemakai dan pengedar sehingga berjumlah 9 tersangka,” ungkap Kapolresta.
Kemudian lanjutnya, pada Minggu, 24 Maret, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang dengan ciri diperoleh di jalan Brigjen Katamso, memiliki dan menguasai dan menyimpan narkoba.
“Hasil penyelidikan didapati seorang tersangka bernama Yudi Wahyudi, merupakan PNS yang bertugas di satuan Pamong Praja Kota Tanjungpinang, ditangkap bersama barang bukti sebanyak 2,4 gram sabu dan 3 butir ekstas,”ujar Kapolresta.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka Yudi mengakui bahwa aksi pengedarannya telah berlangsung selama setahun lebih di wilayah tersebut.
“Saya menjadi bandar sabu agar tidak perlu membeli saat ingin mengkonsumsi narkoba,” ungkap Yudi saat konferensi pers.
Yudi juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Tanjungpinang.
Selain Yudi, tersangka lainnya termasuk Riko alias Riki dengan 1,25 gram sabu, Afrizal alias Alek dengan 2,39 gram sabu, Cicilia dengan BB seberat 0,16 gram sabu, dan Hendro Supriadi dengan BB seberat 2,66 gram satu paket dengan Aidil dan Dermawan.
“Perbuatan para tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 hingga 5 tahun,”ujar Kapolresta. (nel)