BATAM (HK) – Seorang oknum guru ngaji di panti asuhan Al-Aqsho Bengkong Sadai, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam mencabuli 10 orang anak muridnya yang masih dibawah umur.

Oknum guru tersebut bernama Abdul Sidik (20), dia melakukan perbuatan itu berulang kali sejak tahun 2017 lalu dan terakhir pada 17 Juni 2022. Berbagai modus dilakukan oleh pelaku untuk melampiaskan nasfu bejatnya tersebut.

Adapun 10 orang anak bawa umur yang dicabuli dan disetubuhi pelaku ialah, berinisial SF (12), ADP (15) MDS (17), TA (16), L (15), N (10), NA (10), NK (8), SS (14) dan RH (17). Aksi bejatnya dan biadabnya itu dilakukan pelaku di panti asuhan tersebut.

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan, selama tersangka melakukan cabul dan menyetubuhi para korban, tersangka selalu memberikan jajanan dan juga mengancam korban supaya tidak memberitahukan kepada yang lain.

“Bahkan korban diancam pelaku, jika memberitahukan atau bercerita pada orang lain akan dipukulnya dengan rotan,” kata Bob saat konferensi pers didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, IPTU Rio Ardian dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kamis (30/6).

Dikatakan Bob, pelaku merupakan guru ngaji yang juga tinggal di panti asuhan Al-Aqsho tersebut sudah 13 tahun, yakni sejak tahun 2008. Korban dibimbing atau diajari ngaji oleh pelaku di panti tersebut.

Perbuatan pelaku terbongkar dan diketahui ketika korban libur dan pulang kerumah orang tuanya. Korban bercerita kepada orang tuanya tentang adanya peristiwa tersebut. Kemudian orang tua korban membawa korban kerumah sakit untuk melakukam pemeriksaan kemaluan korban.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwasannya keempat korban kemaluannya sudah rusak. Tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong,” ujar Bob.

Dijelaskannya, setelah menerima laporan dari orang tua korban, pada Senin (27/6), unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan dan mendatangi Panti Asuhan tersebut serta langsung mengamankan pelaku.

“Korban sebanyak 10 orang anak yang masih di bawah umur, 4 orang di setubuhi dan 6 orang di lakukan pencabulan oleh pelaku. Pengakuan pelaku melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban selama ini dikarenakan sering melihat video sexy di account Facebook miliknya,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya. (dam)

 

Share.

Comments are closed.