NATUNA (HK) – Nelayan Natuna yang terhimpun dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Natuna, mengirimkan surat penolakan terhadap kuota penangkapan ikan nelayan kepada Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI.
Selain ditujukan kepada KKP, surat ini juga ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Ketua DPP HNSI, Gubernur Provinsi Kepri, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Bupati Natuna maupun kepada Ketua DPRD Natuna.
Surat yang dibuat tanggal 27 Januari 2022 itu, berisi penilaian terhadap kebijakan kuota tangkap ikan nelayan dan berisi penolakan tegas terhadap kebijakan pemerintah pusat itu.
“Tembusan baru dilayangkan ke Bupati Natuna dan DPRD, yang lainnya nyusul dikirim,” kata Korlap Nelayan HNSI Cabang Natuna, Bahrullazi, Jumat (4/2/2022) melalui telepon.
Baca juga: Nelayan Natuna Kembangkan Budidaya Ikan
Terdapat beberapa poin dari kebijakan yang dinilai tidak berpihak dan sangat merugikan nelayan lokal.
Poin tersebut di antaranya berupa kebijakan penangkapan ikan yang terukur melalui lelang kuota tangkapan.
“KKP, dinilai lebih berpihak kepada industri dan investor ketimbang kepada nelayan karena kebijakan itu menentukan kuota tangkap untuk industri maupun investasi, sebesar 80 persen. Sedangkan, untuk nelayan lokal cuma 20 persen saja,” tegas Bahrullazi.