KARIMUN (HK) – Kepolisian Resort Karimun Polda Kepulauan Riau, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa (12/9/2023).
Pemusnahan barang bukti asal China itu dilakukan oleh kepolisian bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah 1,856 kilogram sabu-sabu dengan cara direbus menggunakan kompor gas. Sebagian barang bukti juga disisihkan untuk kepentingan persidangan kedua pelaku.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini ditangkap dari empat orang tersangka inisial PN Als PCK, FA Als GN, DA dan MR Als RN yang salah satunya DA adalah anak dari Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim.
“Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK–1712/ L.10.12/ENZ.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan,” ujar Ryky.
Dia menyatakan, pemusnahan barang haram ini sebagai bentuk pemberantasan narkoba. “Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank,” terang Ryky.
Sementara itu, dia menambahkan, untuk memberantas peredaran narkotika ini dibutuhkan peran dari masyarakat.
“Saya meminta kepada masyarakat, agar melapor apabila melihat adanya pelaku pengedar maupun pemakai narkoba,” imbau Kapolres.
Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H. dan Kasubsipenmas Sihumas BRIPKA Harpen Sosuro S.H. dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tg. Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tg. Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.
Sebagaimana diberitakan, DD anak Wakil Bupati Kabupaten Karimun, Anwar Hasyim dan empat rekannya masing-masing berinisial FA, PN, dan MR ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti (BB) hampir 2 kg.
Mereka terbukti terlibat peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia – Karimun setelah sebelumnya dilakukan penggrebekan di salah satu hotel di Kecamatan Karimun pada Kamis (3/8/2023) sekira pukul 15.00 wib.
Berikut ini fakta baru selengkapnya:
1. Anak Wakil Bupati Karimun ditetapkan tersangka
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H saat menggelar konfrensi pers di lantai 2 aula gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Senin (7/8/2023) mengatakan, menetapkan, DD yang sebelumnya juga pernah tersandung kasus narkoba sebagai tersangka bersama rekannya FA, PN, dan MR
“Hasil menyelidikan DD mengakui terlibat dengan 3 orang rekannya dalam jaringan narkoba Malaysia-Karimun. Saat ini kami terus melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap jaringan ini termasuk memburu siapa pemasok narkoba untuk mereka,” katanya, Senin (7/8/2023).
2. Polisi Buru penyuplai narkoba kepada DD dan FA, PN, dan MR
Setelah menangkap DD bersama 3 rekannya FA, PN, dan MR, polisi pun melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang yang penyuplai sabu kepada DD dan rekannya serta memburu jaringannya.
“Dari pengakuan mereka bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari seorang warga Malaysia yang berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke pantai Pontian Malaysia. Dari barang bukti yang kita sita dan amankan kiranya dapat menyelamatkan 5.820 jiwa s/d 7.760 jiwa ,” terang Ryky.
Namun, kata Ryky tidak menutup kemungkinan simpul jaringan narkoba Malaysia – Karimun ini masih terdapat di Karimun dan itu sedang dilakukan pendalaman dan pengembangan.
“Sedang kita pelajari dan dilakukan pengembangan terhadap jaringan mereka ini termasuk juga BO (DPO) pemasoknya,” ujar Ryky
3. Terancam Seumur Hidup atau Hukuman Mati
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. mengatakan atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” sebut Ryky.
4. Serahkan ke Proses Hukum
Sementara, Wakil Bupati Kabupaten Karimun Dr. H. Anwar Hasyim sendiri ketika dikonfirmasi membenarkan soal penangkapan DA dan menyampaikan yang ditangkap dan diamankan itu salah satunya adalah DA putranya.
“Iya, saya sudah dapat informasinya, yang jelas sebagai orang tua tentunya tidak menginginkan hal seperti ini terjadi tapi mau bagaimana lagi, semua ini kami serahkan ke pihak yang berwajib dan proses hukum. Terimakasih,” ujar Anwar Hasyim membalas pesan sms via Whatsups dari U&A.com, Senin (7/8/2023) sore. (hhp)