BATAM (HK) – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari mengatakan, mitigasi pelayanan publik dapat mencegah praktik maladministrasi yang dilakukan oleh pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Uji Publik Standar Pelayanan yang diselenggarakan oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (1/8/2022).

Mitigasi pelayanan publik, dijelaskan oleh Lagat, merupakan kegiatan yang perlu dilakukan secara berkelanjutan sebelum dan sesudah pelayanan publik diselenggarakan untuk memetakan potensi dan mencegah risiko terjadinya maladministrasi.

“Mitigasi dapat dijadikan pedoman bagi penyelenggara pelayanan dalam membuat perencanaan dan inovasi serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat pengguna layanan terhadap hak dan kewajiban mereka,” jelasnya saat memberikan materi secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan mitigasi pelayanan publik dapat dilakukan dengan berbagai cara melalui evaluasi kebijakan, Sumber Daya Manusia (SDM) hingga sarana dan prasana yang tersedia pada tempat diselenggarakannya pelayanan publik.

Lebih jelasnya, ia membeberkan kegiatan mitigasi pelayanan publik yang dapat dilakukan. Pertama yaitu Penghapusan, Penyederhanaan, atau Penyusunan Regulasi Baru agar sesuai kebutuhan masyarakat dengan melakukan evaluasi.

1 2 3
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version