BERITA TERKINI BINTAN HUKUM & KRIMINAL KEPRI

Miris, Oknum Guru Olahraga P3K di Bintan Diduga Tega Cabuli Siswinya di Rumah Kontrakan

Tim personil Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Polres Bintan saat akan menangkap Oknum Guru Olahraga P3K di Bintan Diduga Tega Perkosa dan Cabuli Siswinya di Rumah Kontrakan
Tim personil Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Polres Bintan saat akan menangkap Oknum Guru Olahraga P3K di Bintan Diduga Tega Perkosa dan Cabuli Siswinya di Rumah Kontrakan

BINTAN (HK ) –Satreskrim Polres Bintan berhasil meringkus seorang oknum guru berinisial MRS (26). Pria yang berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ini ditangkap lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap siswinya sendiri.

Penangkapan dilakukan oleh personil Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Polres Bintan yang dipimpin oleh Kanit IV PPA IPDA Horas Purba di rumah orang tua pelaku yang berada di kawasan Krabat, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, pada Senin sore (18/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat oknum guru olahraga ini terjadi pada bulan Januari 2026 lalu.

Mirisnya, pelaku melancarkan aksinya di salah satu rumah kontrakan yang terletak di Desa Bintan Buyu. Korban merupakan anak di bawah umur yang tak lain adalah siswi di sekolah tempat pelaku mengajar.

Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban ke Polres Bintan pada Maret 2026.

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, DPD PSI Kota Tanjungpinang Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, polisi akhirnya menetapkan MRS sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian, serta pakaian dalam.

Saat ini, MRS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bintan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Diharapkan kepada orang tua tingkatkan Pengawasan dan Komunikasi dengan Anak, Jangan Mudah Percaya, Sekalipun pada Orang Dekat dan Berani Melapor jika mengetahui atau mengalami kasus tindak pidana kepada pihak Kepolisian terdekat,” Ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan dalam himbauannya.(nel)

Besok Malam, Artis Minang Hibur Masyarakat Tanjungpinang Sempena Pengukuhan Pengurus IKTD Periode 2026-2030