TANJUNGPINANG (HK) – Eks atau Mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Riau (KKR), sebelum pembentukan Provinsi Kepri berinisial, RC ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang (Tpi), atas kepemilikan barang haram narkotika.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB). Yaitu berupa narkotika jenis sabu seberat 0,46 Gram, handphone, dan kartu selular didalamnya, Rabu (15/2), saat RC berada disalah satu kedai Kopi, di Batu 9, Kota Tpi.
“Pelaku (RC) diamankan tim Satres Narkoba Polresta Tpi, Rabu (15/2), saat sedang berada disebuah kedai kopi, di jalan. D.I Panjaitan Km 9, Tanjungpinang,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Kamis (16/2).
Efendi juga menyebutkan, saat dilakukan penangkapan dan diperiksa, pihaknya menemukan narang bukti (BB), diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 0,46 gram dalam kotak rokok Dji Sam Soe.
“Barang bukti sabu tersebut dibungkus dalam plastik bening, di dalam kotak rokok Dji Sam Soe milik pelaku (RC),” jelas Kasat Narkoba Tpi.
Kemudian, lanjut Efendi, 1 paket barang bukti lainnya sabu tersebut, juga berada didalam kertas pembungkus batang rokok Dji Sam Soe.
“Saat ini pelaku dan BB sudah diamankan di Mapolresta Tpi, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Efendi.
Sebagaimana diketahui, penangkapan terhadap pelaku RC tersebut sebelumnya sempat beredar luas di masyarakat Tanjungpinang, dan dikutib sejumlah media online, di Tanjungpinang.
Hal ini disebabkan, RC sendiri cukup dikenal oleh sebagian masyarakat, terutama para kerabatnya. Bahkan, mengingat ia juga pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Riau, sebelum menjadi Provinsi Kepri saat ini.
Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Kepri ini juga dikabarkan merupakan mantan napi kasus narkotika, yang pernah ditangkap direktorat Reserse dan Narkotik Polda NTT, karena mengedarkan narkotika jenis sabu, di kota Kupang dan Atambua, Kabupaten Belu, pada Tahun 2016 silam.
Atas kasus ini, ia divonis Hakim PN Kupang Purwono Edi Santosa, Jemmy Tanjung Utama dan Prasetio Utomo, dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara. Namun, kini kasus yang sama juga terulang kembali RC, dan ditangkap oleh polisi. (nel)