BATAM (HK) – Memasuki masa kampanye dalam tahapan pemilu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Mawardi, mengimbau agar para calon legislatif (caleg) dan masyarakat bisa mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023.
“Dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tersebut, ada aturannya masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024,” sebut Mawardi pada Senin (4/12/2023).
Mawardi menyebutkan, tahapan kampanye merupakan fase krusial dalam proses pemilu yang memerlukan kepatuhan pada aturan yang telah disiapkan.
“Tahapan kampanye ini merupakan tahapan strategis dalam pemilu. Mari kita laksanakan tahapan ini dengan baik sesuai aturan yang telah disiapkan, sehingga proses ini berjalan dengan baik dan berkualitas,” ungkapnya.
Dikatakan Mawardi, setelah melakukan koordinasi dengan partai politik, KPU telah melakukan beberapa persiapan yang meliputi penentuan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye.
Sebagai panduan dalam pelaksanaan kampanye, Surat Keputusan Nomor 205 telah dikeluarkan oleh KPU.
Maka dari itu, Mawardi menegaskan, pentingnya keterlibatan aktif dan kepatuhan terhadap keputusan tersebut. Beliau menggarisbawahi bahwa mematuhi keputusan ini dengan baik akan menjadi kunci kesuksesan dalam menjalankan proses kampanye dengan lancar dan tertib.
Menurutnya, penting untuk memanfaatkan panduan ini sebaik mungkin guna memastikan proses kampanye berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Masa kampanye ini berlangsung hanya selama 75 hari, jauh lebih singkat dari pemilu sebelumnya yang memiliki rentang waktu lebih dari 100 hari. Oleh karena itu, partai politik diharapkan dapat memanfaatkan masa kampanye ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Untuk itu kata Mawardi, himbauan ini diberikan sebagai upaya untuk menjaga kelancaran dan keberlangsungan proses pemilu.
“Semua pihak harus terlibat dalam kampanye untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, guna menjaga integritas dan kualitas pemilu yang diharapkan,” tutupnya. (per).