TANJUNGPINANG (HK) – Mantan Pejabat Eksekutif (PE) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari Tanjungpinang, Arif Firmansyah, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang pada Selasa (24/09/2024).
Majelis hakim yang dipimpin Ricky Ferdinand, bersama Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif dan Fausi, menyatakan bahwa Arif Firmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp5,7 miliar serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam putusannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa Arif terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama sejumlah rekannya di PD BPR Bestari. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatannya, terdakwa dipidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata hakim.
Selain itu, Arif juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu sebulan setelah putusan, ia akan menjalani hukuman tambahan penjara selama 3 tahun.
Dalam kasus TPPU yang merupakan bagian dari perkara korupsi ini, Arif dihukum penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Hakim juga memutuskan bahwa barang bukti yang disita, termasuk uang Rp 242 juta, kendaraan mewah, dan barang elektronik, dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan tersebut mencakup total dari dua perkara yang melibatkan tindak pidana korupsi dan TPPU, dengan total kerugian mencapai Rp 5,9 miliar.
Arif Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Kejaksaan Tinggi Kepri terkait kasus korupsi dana PD BPR Bestari Tanjungpinang antara 2022 hingga 2023.
Namun, dalam dakwaan JPU, Arif diduga melakukan korupsi bersama mantan Direktur PD BPR Bestari dan beberapa pegawai lainnya, menggunakan modus pencairan dana nasabah tanpa prosedur yang benar. Atas putusan ini, Arif Firmansyah dan kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir, demikian pula pihak Jaksa Penuntut Umum. (nel)