Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

PINANG

Mantan Pejabat PD BPR Tanjungpinang Divonis 13 Tahun Penjara

badge-check


					Sidang vonis mantan pejabat PD BPR Bestari Tanjungpinang selaku terdakwa Arif Firmansyah, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,  Selasa (24/09/2024). Perbesar

Sidang vonis mantan pejabat PD BPR Bestari Tanjungpinang selaku terdakwa Arif Firmansyah, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (24/09/2024).

TANJUNGPINANG (HK) – Mantan Pejabat Eksekutif (PE) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari Tanjungpinang, Arif Firmansyah, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang pada Selasa (24/09/2024).

Majelis hakim yang dipimpin Ricky Ferdinand, bersama Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif dan Fausi, menyatakan bahwa Arif Firmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp5,7 miliar serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam putusannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa Arif terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama sejumlah rekannya di PD BPR Bestari. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas perbuatannya, terdakwa dipidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata hakim.

Selain itu, Arif juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu sebulan setelah putusan, ia akan menjalani hukuman tambahan penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus TPPU yang merupakan bagian dari perkara korupsi ini, Arif dihukum penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Hakim juga memutuskan bahwa barang bukti yang disita, termasuk uang Rp 242 juta, kendaraan mewah, dan barang elektronik, dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan tersebut mencakup total dari dua perkara yang melibatkan tindak pidana korupsi dan TPPU, dengan total kerugian mencapai Rp 5,9 miliar.

Arif Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Kejaksaan Tinggi Kepri terkait kasus korupsi dana PD BPR Bestari Tanjungpinang antara 2022 hingga 2023.

Namun, dalam dakwaan JPU, Arif diduga melakukan korupsi bersama mantan Direktur PD BPR Bestari dan beberapa pegawai lainnya, menggunakan modus pencairan dana nasabah tanpa prosedur yang benar. Atas putusan ini, Arif Firmansyah dan kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir, demikian pula pihak Jaksa Penuntut Umum. (nel)

Baca Lainnya

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.

Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

3 Januari 2025 - 15:48 WIB

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan

2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp3,59 M Akan Dilaporkan ke Polda

2 Januari 2025 - 18:03 WIB

bangunan gedung Radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAT Provinsi Kepri senilai Rp3,59 miliar akan dilaporkan ke Polda Kepri.
Trending di HUKUM KRIMINAL