BATAM (HK) – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku pencurian Tablet yang terjadi di di Komplek Marina Park, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Senin (10/4/2023) lalu.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial MS tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, Panit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Harianto dan Panit Indik Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Andhika Samudra.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian menjelaskan, kejadian berawal pada Senin (10/4) sekira pukul 17.30 WIB korban memarkirkan mobilnya didepan rumahnya.

Sekira pukul 20.30 WIB korban pergi menggunakan mobil ke Tiban, kemudian setelah pulang saat akan turun dari mobil korban ingin mengambil Samsung Tabnya Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G yang diletakkan di kursi belakang, namun saat itu Tabnya sudah tidak ada lagi.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp9,768 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja,” kata Kompol Yudi, Kamis (27/4/2023).

Disebutkannya, setelah menerima laporan dari korban selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan didapat informasi keberadaan pelaku pencurian sedang berada di Komplek Penuin yang akan menjual Samsung Tab milik korban.

“Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku 1 unit Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G warna Mystic Black milik korban. “Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” imbuhnya. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version