LINGGA (HK)- Sejumlah perangkat desa di Desa Rejai Kecamatan Bakung Serumpun Kabupaten Lingga mempertanyakan kinerja Kepala Desa Rejai, Bali yang lalai memenuhi kewajiban pembayaran honor Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) tahun 2025.

Hingga pertengahan Tahun 2026 honor tidak kunjung dibayarkan. Tidak hanya PPKD, insentif Posyandu juga belum pernah dibayarkan sejak Tahun 2025 hingga saat ini.
Perangkat desa mendesak Kepala Bali memberikan alasan alasan belum dibayarkan honor ini.

“Ya honor kami tahun 2025 sampai hari ini belum di bayarkan padahal tunda salur dari Pemerintah Kabupaten Lingga sudah selesai, kami minta kepala desa memberikan keterangan,” kata Putra salah satu perangkat Desa Rejai, Jumat (29/5/2026).

Dibeberkan, uang makan petugas Posyandu terdiri dari dua kelompok yang belum dibayarkan. Tujuh bulan di Tahun 2025 dan tiga bulan Tahun 2026. Uang makan yang harus dibayarkan sebesar Rp 150 ribu jika dihitung total tunggakan untuk setiap kelompok Rp 3 juta.

“Itu hanya untuk petugas Posyandu,” sebutnya.

Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap Kepala Desa Rejai terkait pengelolaan ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa), “Seharusnya kepala desa bisa lebih bijak mengambil keputusan dalam pengelolaan anggaran agar semua bisa diselesaikan dengan baik” sambungnya.

Akibat tidak transparanya pengelolaan anggaran desa, saat ini menimbulkan konflik dan perbincangan hangat di masyarakat Desa Rejai. Apalagi tersebar informasibendahara desa melakukan peminjaman yang kepada pihak ketiga yang hingga saat ini masyarakat tidak mengetahui untuk kegiatan apa peminjaman dilakukan.

“Bendahara desa melakukan pinjaman ke beberapa pihak, pinjaman itu dilakukan pada Desember 2025. Pinjaman itu berbunga dan pembayaran bunga pinjaman dijanjikan setelah ADD cair. Tidak jelas kegunaan pinjaman itu untuk apa, entah itu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan desa” bebernya.

Perangkat Desa Rejai menuntut agar Honor PPKD segera dibayarkan. Alasan efisiensi anggaran adalah alasan yang tidak masuk diakal. Faktanya, desa lain di wilayah Kabupaten Lingga sudah menyelesaikan pembayaran PPKD “Beberapa Desa lain aja sudah selesai pembayaran PPKD 2025, kenapa desa kami tidak bisa, kan itu harusnya menjadi evaluasi kepala desa. Kami tegaskan dalam waktu dekat pembayaran harus diselesaikan,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan kepala desa, sambung Putra, belum dibayarkannya honor PPKD dan Petugas Posyandu selama 20 bukan disebabkan adanya efisensi anggaran yang dilakukan Pemkab Lingga.

“kepala desa membenarkan belum ada pembayaran honor tersebut. Hal ini disebabkan adanya efisensi anggaran yang diterima pemerintah Desa Rejai. Banyak potongan yang dilakukan Pemkab Lingga pada Tahun 2025. Bukan hanya honor, Desa Rejai juga masih memiliki banyak juga hutang makan minum di warung saja belum selesaikan. Kepala desa juga sudah sampaikan kepada perangkat desa kalau sedang ada kekurangan maka dari itu PPKD belum di bayarkan,” terang Bali.

Terkait pinjaman yang dilakukan Bendahara desa, Bali, menampik ada pinjaman dari pihak ketiga dengan bunga pinjaman. Namun ia memenangkan kalau pihak desa ada meminjam dari pihak ketiga untuk menutup kekurangan anggaran, namun tidak berbunga.

“Kalau pinjaman bendahara desa dengan bunga pinjaman besar pengajuan kepala desa tidak mengetahuinya. Ia berjanji akan mempertanyakan kepada bendahara desa,” imbuhnya. (tir)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version