Menu

Mode Gelap
BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan Pemkab Natuna Matangkan Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Baru SDS Yos Sudarso III Perjalanan Panjang Menuju Pendidikan Berkualitas di Tanjung Uncang MTs Negeri 3 Batam Resmi Dinegerikan Polres Bintan Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Dukung Swasembada Pangan 2025

BATAM

Maling Spesialis Bengkel Las Diringkus

badge-check


					Polsek Sekupang melakukan konferensi pers ungakp kasus maling Spesialis Bengkel Las. Perbesar

Polsek Sekupang melakukan konferensi pers ungakp kasus maling Spesialis Bengkel Las.

BATAM (HK) – Seorang pria berinisial ES (46) maling spesialis bengkel las di Kelurahan Sei Harapan Kecamatan Sekupang diringkus polisi. Pelaku ditangkap di Seputaran Tiban BTN Kecatan Sekupang Kota Batam.

Kejadian berawal Rabu (22/12) pada saat korban hendak membuka bengkel teralis miliknya, dia terkejut dikarenakan kunci gembok pintu teralis dalam keadaan rusak dan beberapa barang isi bengkelnya hilang. korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.160.000.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan, atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Sekupang. Setelah menerima laporan Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di seputaran lokasi.

“Pada Kamis (24/3/2022), Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwasanya yang diduga sebagai pelaku sedang berada di seputaran Tiban BTN,” ucap Yudha, Senin (28/3).

Dijelaskannya, mendapati informasi tersebut selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” imbuhnya. (r/dam)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SDS Yos Sudarso III Perjalanan Panjang Menuju Pendidikan Berkualitas di Tanjung Uncang

21 Januari 2025 - 17:43 WIB

MTs Negeri 3 Batam Resmi Dinegerikan

21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Update Rempang Eco-City, 56 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banon

21 Januari 2025 - 17:34 WIB

Rudi Lantik Direktur Pengamanan Aset BP Batam

21 Januari 2025 - 17:29 WIB

Wisman dari Pelabuhan Malaysia ke Batam Meningkat 85 Persen

21 Januari 2025 - 17:19 WIB

Trending di BATAM