Memperbaiki putusan PN Tanjungpinang, sehingga dengan amar terbukti melakukan korupsi dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa dr Amzom Mpd dengan pidana penjara selama delapan tahun denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.
Putusan banding hakim PT ini lebih ringan empat tahun dari putusan hakim PN Tanjungpinang sebelumnya, yang menghukum terdakwa Amjon dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan, tanpa UP.
Tujuh, perkara atas nama terdakwa Arif Rate. Hakim PT menyatakan, menolak banding Jaksa dan terdakwa, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama lima tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menghukum terdakwa mengembalikan UP Rp2,353 Miliar lebih, apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
Delapan, putusan banding atas nama terdakwa M Ahmad Hakim, PT menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama lima tahun dan enam bulan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menghukum terdakwa mengembalikan UP Rp2,572 M lebih dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara (subsider) selama dua tahun dan enam bulan. (nel)
