Terdakwa Harry E Malonda dan Sugeng juga dihukum untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara Rp7,1 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara.
Empat, perkara atas nama terdakwa Azman Taufik selaku mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau (Pensiun).
Dalam putusan, Hakim PT menyatakan, menolak permohonan banding terdakwa dan JPU.
Memperbaiki putusan PN Tanjungpinang hingga amarnya menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 UU Nomor 30 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 dalam dakwaan primer.
Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp400 juta subsider kurungan empat bulan, tanpa UP.
