LINGGA (HK)- Mahasiwa asal Kabupaten Lingga pertanyakan pencairan beasiswa yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luntuk mahasiswa kurang mampu dan berprestasi. Beasiswa ini ditujukan bagi mahasiswa yang memiliki KTP Lingga dan sedang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, baik di wilayah Kepri maupun di luar Kepri.

“Pada tahun 2025 sebanyak 148 mahasiswa telah mengajukan permohonan beasiswa. Akan tetapi sampai saat ini bantuan sosial beasiswa tersebut belum juga sampai kepada mahasiswa penerima bantuan tersebut, alias belum juga cair,” kata Zainal Mahasiswa Umrah asal Kabupaten Lingga, Rabu (28/5/2025).

Ia sangat prihatin dan menyayangkan hal ini terjadi karena Beaiswa ini sangat dibutuhkan Mahasiwa untuk memimpin pendidikan sesuai dengan kriteria yang di maksud penerima beasiswa. Namjn dengan alasan keterbatasan kas daerah menyebabkan beasiswa belum dapat disalurkan.

“Alasan keterbatasan kasa daerah, ini aneh bukannya setiap program terlebih dahulu sudah dianggarkan di APBD yang dibahas bersama DPRD Lingga,” ucapnya.

Pemberian beasiswa siswa tercantum dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 menyebutkan bahwa tujuan pendidikan itu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan adalah upaya untuk memberikan ilmu, keterampilan, dan nilai-nilai kepada seseorang atau kelompok, sehingga mereka dapat berkembang dan berkontribusi positif bagi diri sendiri dan masyarakat.

“Bantuan sosial beasiswa tersebut belum diketahui pasti total anggaran yang disiapkan oleh pemerintah kabupaten Longga, akan tetapi masing-masing dari mahasiswa mendapatkan besaran beasiswa Rp 3 juta dengan kategori kurang mampu, berprestasi dan lama mereka berkuliah,” terangnya.

Untuk Kabupaten Lingga penganggaran beasiswa dilakukan melalui bagian kesejahteraan rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah kembali membuka program bantuan sosial berupa beasiswa pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu dan berprestasi yang memiliki KTP lingga.

Beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa dengan kriteria sebagai berikut: Berdomisili dan memiliki KTP Kabupaten Lingga, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00, Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan atau desa. Jenjang pendidikan: D3: minimal semester 2 dan maksimal semester 4 saat pengajuan, S1: minimal semester 2 dan maksimal semester 6 saat pengajuan.

“Selain itu, penerima beasiswa ini tidak diperkenankan menerima bantuan serupa dari lembaga atau pihak lain dalam tahun yang sama (tidak boleh ganda),” imbuhnya.

Terkait hal ini, Sekertaris Daerah (Sekda) Lingga, Armia, belum memberikan tanggapan ketikan di konfirmasi. (tir)

Share.
Leave A Reply