TANJUNGPINANG (HK) – Terkait dugaan molornya pengerjaan kantor BPTD kelas II Kepri di Batam tahun anggaran 2024 lalu senilai 14,5 Miliar, LSM ICTI mendesak Tim penyidik Kejati Kepri untuk segera mengusut tuntas atas laporan yang telah dilayangkannya.

“Kita sudah laporkan ke pihak Kejati Kepri beberapa waktu lalu, harapan kita kepada pihak penyidik Kejati Kepri agar segera turun tangan ke lapangan melihat kondisi sejauh mana progres pekerjaan dan apa yang terjadi sebenarnya.”terang Ketua LSM ICTI, Kuncus ke media ini, Jumat (25/04/2025)

Tambahnya, kasus pengerjaan pembangunan kantor BPTD kelas II provinsi Kepri di akhir tahun 1024 kita sudah mencium ada dugaan aroma tidak sedap terkait progress yang sudah dibayarkan 100 Persen. Sementara pekerjaan tersebut hingga hari ini belum rampung.

Kuat dugaan ada indikasi persengkolkolan pihak dinas terkait dengan rekanan, sementara kuncus merinci dengan adanya dugaan maladministrasi tersebut berdampak pada adanya kerugian negara dan meringankan beban pihak rekanan termasuk denda keterlambatan.

Dimana dalam pengenaan denda pada keterlambatan proyek, telah diatur pemerintah. Besarannya 1/1.000 dari nilai kontrak.

“Aturannya ada di pasal 79 ayat 4 Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021,” terang kuncus.

Ditambahkannya, seharusnya pekerjaan tersebut di-stop atau diputus kontrak dan dibayarkan sesuai dengan progress yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.

Disisi lain, jika ada kebijakan dari pelaksana kegiatan/dinas untuk melanjutkan keterlambatan tentunya denda 1/1.000 dananya masuk ke negara.

Disinilah kita melihat adanya kejanggalan dalam pekerjaan proyek tersebut adanya dugaan permainan kedua belah pihak

“Kita berharap pihak Kejati Kepri segera menindaklanjuti proyek pembangunan gedung BPTD kelas II Kepri agar terang benderang,” pungkasnya

Terpisah, Asisten Inteljen Kejati Kepri Tengku Firdaus SH MH membenarkan atas laporan dari LSM ICTI dimaksud dan saat ini tengah di proses di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Sesuai arahan pimpinan, proses laporan LSM ICTI tersebut sudah didisposisikan ke Bidang Pidsus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”singkatnya. (**)



Share.
Leave A Reply