BINTAN (HK) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) yang melibatkan beberapa instansi dan pemeritah setempat. Hal itu dilakukan agar pengawasan orang asing disemua wilayah di bawah pengawasannya bisa diawasi.
“Kami melakukan pengawasannya secara berkala, dan terus menerus dengan melibatkan masyarakat serta stekholder yang lain lewat Timpora ini,” sebut Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Zulfikri saat didampingi Kasubsi intelijen Deniel Munthe kepada harianhaluankepri di kantornya pada Senin (8/1/2024).
Lanjut Zulfikri, selain Timpora tersebut pihaknya juga memiliki sembilan petugas dibagian Inteldakim sendiri, yang selalu melakukan pengawasan di lapangan.
“Namun sebenarnya, semua pegawai di Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban ini, termasuk pengawasnya juga,” katanya.
Zulfikri menyebutkan, berbicara pengawasan orang asing, pihaknya menggunakan dua metode yakni pertama pengawasan secara administratif, artinya secara berkas atau dokumen.
“Terkait dokumen, kami lihat dulu izin orang asing tersebut lewat sistem, apakah mereka itu datang ke wilayah Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban ini, untuk berwisata atau bekerja,” ucapnya.
Nanti setelah diketahui tujuan mereka kata Zulfikri, selanjutnya pihaknya melakukan pengawasan di lapangan, seperti misalkan ke penginapan dan perusahaan yang dimana diketahui ada orang asing.
“Sejauh ini di wilayah kerja kami di tiga kecamatan, belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan orang asing,” ungkapnya.
Zulfikri mengatakan, dalam pengawasan orang asing tersebut pihaknya sering melakukan sosialisasi kepada perusahaan, penginapan dan masyarakat. Artinya semisal mengetahui, diharapakan melapor ke imigrasi.
“Untuk perusahaan memang diwajibkan melapor ke kami, misal di tempat mereka ada orang asing,” ujarnya.
Zulfikri meminta, terkait pengawasan orang asing ini, pihaknya ingin masyarakat ikut terlibat dan bisa melaporkan jika ada yang mencurigakan.
“Itu harpan kami untuk meminimalisir potensi terhadap pelanggaran orang asing di Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban,” katanya.
Namun misal ditemukan katanya, ada tindakan pelanggaran yang dilakukan orang asing, maka akan ditindak karena itu ada undang-undangnya.
“Sebelum diputuskan sanksi apa yang akan diberikan, kami periksa dokumen dan orangnya dulu. Nanti hasilnya, akan diberikan sanksi apakah mereka dideportasi, pidana atau didenda. Itu tegantung pelanggaran yang dilakukan,” tutupnya. (Per).