Menu

Mode Gelap
Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat

BERITA TERKINI

Lapor SPT Pajak Bisa di Sistem Core Tax di Tahun 2025 

badge-check


					Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.) Perbesar

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.)

JAKARTA (HK) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS) mulai berlaku pada Juli 2024.

Karena baru mulai di tahun depan, wajib pajak bisa melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak pada 2025.

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengungkapkan dengan sistem core tax, wajib pajak akan mendapatkan prepopulated SPT atau data SPT yang disajikan secara otomatis oleh DJP.

“Rencananya proyek ini diimplementasikan pada 1 Juli 2024. Tapi, untuk laporan SPT itu baru tahun 2025 karena form-nya berbeda,” ujarnya dalam media gathering DJP di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu malam, (26/10/2023).

Ia memaparkan laporan dan proses bayar pajak akan semakin mudah karena berada dalam satu aplikasi.

Sistem core tax terintegrasi dengan berbagai layanan pajak lainnya seperti sistem elektronik faktur pajak atau e-faktur, sistem bukti potong elektronik atau ebupot, dan layanan ringkasan mutasi finansial atau e-statement.

Dalam sistem core tax juga akan tersedia satu kode billing untuk SPT unifikasi atau lebih dari satu ketetapan (multi-account code billing), lalu terdapat layanan otomasi pemindahbukuan, pengembalian pendahuluan, dan lainnya.

Sistem itu akan meminimalisir peran pegawai pajak karena tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).

“Tidak perlu validasi berkali-kali, dengan core tax ada beberapa layanan yang dilakukan secara otomatis, sehingga peranan manusia dalam intervensi sistem sangat kecil,” ungkap Iwan.

Bagi wajib pajak orang pribadi, pendaftaran jadi lebih mudah karena hanya tinggal mengaktivasi atau memadukan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai pengganti dari nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Namun, diketahui bahwa tidak semua yang memiliki NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK tersebut harus diaktivasi dulu dengan memenuhi syarat subjektif wajib pajak.

“Mungkin ada beberapa NPWP yang memang tidak bisa dipadankan, artinya NIK harus terdata di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil),” ucapnya.

 

Sumber: Media Indonesia

Baca Lainnya

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

14 Januari 2025 - 23:19 WIB

MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri

14 Januari 2025 - 23:10 WIB

Trending di BATAM