“Atas informasi itu, ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya. Kemudian, sang anak menceritakan bagaimana perlakuan tersangka (Sr) saat mencabulinya di dalam kamar rumah, ketika kondisi rumahnya sepi,” terang Kasat Reskrim.

Di samping itu, lanjut Kasat, korban pun juga mengaku kepada ibunya, bahwa pelaku pernah melakukan perbuatan yang tidak pantas dengan mencium bibirnya ketika diajak jalan dengan sepeda motor.

“Perbuatan sama pelaku ternyata juga diduga pernah dilakukan terhadap anak anaknya yang lain masih dibawah umur berinisial C pada tahun 2018 lalu, termasuk anaknya berinisial A pada Januari 2022 lalu,” ungkap Kasat.

Atas kejadian ini, orang tua korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat mertua laki-laki tirinya itu ke Mapolres Tanjungpinang, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

1 2 3
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version