Menu

Mode Gelap
AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri “Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH

BERITA TERKINI

Laka Maut Penambrak Wanita di Jalan Dompak Dituntut 18 Bulan Penjara

badge-check


					Terdakwa Muhammad Farizky saat menjalani sidang tuntutan selama 1 tahun dan 6 bulan dalam kasus kecelakaan maut, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (19/3/2024). Perbesar

Terdakwa Muhammad Farizky saat menjalani sidang tuntutan selama 1 tahun dan 6 bulan dalam kasus kecelakaan maut, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (19/3/2024).

TANJUNGPINANG (HK) — Terdakwa Muhammad Farizky, Terdakwa kecelakaan maut yang menyebabkan korban wanita, Angeline tewas di Jalan Dompak Tanjungpinang, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 18 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (19/3/2024).

Dalam tuntutan, JPU Rachmah Chaisar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, atas kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan orang lain (korban Angeline) meninggal dunia.

Hal itu sesuai dengan dakwaan tunggal, melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Atas perbuatanya, kami meminta kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,”ucap JPU.

Sementara barang bukti sepeda motor Aprilia Dorsoduro warna putih BP 2889 AJ dikembalikan kepada pemiliknya Poppy Chang. dan sepeda motor Yamaha MIO biru BP 4620 QW dikembalikan kepada terdakwa.

Atas tuntutan itu, terdakwa Muhammad Farizky melalui kuasa hukumnya Rio Irwan Saputra, Syukrianto dan M.Indra Kelana menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang sepekan mendatang.

Dalam sidang terungkap, kecelakaan maut antara motor Yamaha MIO biru BP 4620 QW yang dikendarai terdakwa Muhammad Farizky dan motor Aprilia Dorsoduro warna putih BP 2889 AJ yang dikendarai Poppy Cang ini, mengalami kecelakaan jalan Dompak pada Jumat (8/11/2024).

Sebelum kecelakaan, Poppy Cang yang mengendarai sepeda motor Aprilia Dorsoduro membonceng korban dari arah Tugu Provinsi Kepri di Dompak hendak menuju ke arah Mall Ramayana Tanjungpinang

Namun pada jarak sekitar 4 tiang lampu listrik, Poppy Cang melihat dari jalur berlawanan sebuah sepeda motor Yamaha Mio BP 4620 QW yang dikendarai terdakwa melaju dari seberang jalan melintasi marka jalan dengan cara menyerong.

Akibatnya, sepeda motor yang dikendarai Poppy Cang yang berada di lajur kanan berpindah ke lajur kiri sambil melakukan pengereman.

Selanjutnya, sepeda motor terdakwa yang berpindah ke lajur kiri menabrak bagian depan sebelah kanan sepeda motor Aprilia (Shock depan) korban.

Akibat kejadian ini, Poppy Cang dan korban Angelina terjatuh. Dan naas, setelah dirawat tiga hari korban Angeline meninggal dunia di Rumah Sakit. (nel)

Baca Lainnya

AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan

10 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Bintan dari Pejabat lama AKBP Riky Iswoyo digantikan oleh Pejabat baru AKBP Yunita Stevani yang berlangsung di Mapolres Bintan, Jumat (10/1/2025)

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

10 Januari 2025 - 21:12 WIB

“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

10 Januari 2025 - 18:22 WIB

SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga

10 Januari 2025 - 18:10 WIB

SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

10 Januari 2025 - 18:02 WIB

Trending di BERITA TERKINI